NEWS  

LPSK Perluas Suara Perlindungan Saksi dan Korban Lewat Karya Jurnalistik

Share

MEDAN, ARMADABERITA — Perlindungan saksi dan korban tidak hanya membutuhkan kerja lembaga negara. Pemahaman masyarakat mengenai hak dan keberadaan mereka juga menjadi bagian penting agar seseorang berani mengungkap tindak pidana. Karena itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggandeng insan pers untuk memperluas isu tersebut melalui karya jurnalistik.

Upaya itu salah satunya dilakukan melalui Lomba Menulis LPSK kategori jurnalis, wartawan, dan insan pers. Kompetisi tersebut mengangkat tema “Menulis untuk Mengawal: Dorong Kemerdekaan Saksi/Korban Tindak Pidana dari Rasa Takut, LPSK Melindungi.”

Melalui tulisan, isu perlindungan saksi dan korban diharapkan tidak hanya berhenti di ruang kerja lembaga perlindungan, tetapi menjangkau masyarakat yang lebih luas.

Salah satu jurnalis yang mendapat apresiasi dalam lomba tersebut adalah Deddi Gunawan Hutajulu dari Dailyklik.id. Deddi meraih Juara III dan menerima plakat serta hadiah sebesar Rp1,5 juta.

Penghargaan itu diserahkan Kepala Perwakilan LPSK Medan, Erlince Ully Artha Tobing, S.Sos., M.Si., di Kantor Perwakilan LPSK Medan, Gedung Keuangan Negara (GKN) II Lantai 6, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30, Madras Hulu, Kota Medan, Selasa (11/8/2026).

“Selamat ya,” kata Erlince sembari menjabat erat tangan Deddi setelah menyerahkan plakat penghargaan.

Lomba tersebut diikuti peserta dari sejumlah wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Kepulauan Bangka Belitung. Kompetisi menjadi ruang bagi LPSK untuk mengajak pers mengangkat persoalan saksi dan korban melalui perspektif jurnalistik.

Bagi LPSK, keberadaan media memiliki arti penting dalam membangun pengetahuan masyarakat. Banyak orang mengetahui sebuah perkara pidana, tetapi belum tentu memahami bahwa saksi dan korban memiliki hak atas perlindungan ketika menghadapi ancaman atau tekanan.

Pemberitaan mengenai isu tersebut dapat membantu menjembatani persoalan itu. Media dapat memperkenalkan peran LPSK, menjelaskan hak-hak saksi dan korban, sekaligus menghadirkan cerita yang membuat persoalan perlindungan lebih mudah dipahami publik.

Tidak seluruh pemenang hadir dalam penyerahan penghargaan di Medan. Juara I, Juara II, dan Juara Harapan berhalangan hadir sehingga penerimaan hadiah diwakilkan sesuai mekanisme yang ditetapkan LPSK.

Selain kategori jurnalis, lomba juga menetapkan pemenang kategori pelajar SMA atau sederajat dan mahasiswa. Herlina Hutapea meraih Juara I kategori pelajar, sedangkan Ciara Vivian Neysa menjadi Juara I kategori mahasiswa.

Keterlibatan berbagai kelompok dalam lomba tersebut memperlihatkan bahwa isu perlindungan saksi dan korban dapat disampaikan melalui banyak ruang. Pers, pelajar, dan mahasiswa memiliki cara masing-masing untuk membantu memperkenalkan persoalan tersebut kepada masyarakat.

Bagi LPSK, semakin luas pengetahuan publik mengenai perlindungan saksi dan korban, semakin besar pula peluang mereka yang mengetahui atau mengalami tindak pidana untuk berani mencari perlindungan.

Di tengah itu, karya jurnalistik menjadi salah satu jembatan: membawa isu perlindungan saksi dan korban keluar dari ruang kelembagaan LPSK dan mendekatkannya kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *