Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Kota Medan menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi anak yang belum dewasa, terutama mereka yang berada dalam pengasuhan lembaga kesejahteraan sosial. Status hukum yang jelas dinilai menjadi pintu bagi anak untuk memperoleh berbagai hak, mulai dari pendidikan hingga pelayanan sosial.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan administrasi maupun status hukum menjadi penghalang bagi anak untuk mendapatkan haknya.
“Seorang anak yang lahir di Indonesia, di kota kita, seharusnya kewajiban pemerintah adalah menetapkan status hukumnya. Hak dari setiap manusia yang lahir di Indonesia adalah memiliki status hukum yang jelas,” kata Rico saat menghadiri Penyerahan Penetapan Perwalian Anak yang Belum Dewasa di LKSA Elshadai, Medan Labuhan, Selasa (11/8/2026).
Menurut Rico, penetapan perwalian tidak sekadar menyelesaikan dokumen hukum. Lebih jauh, proses tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian negara terhadap masa depan anak.
“Yang terpenting bukan hanya permasalahan administrasi. Pekerjaan ini isinya adalah bentuk kasih sayang. Ini bisa berjalan karena ada kasih sayang dan perhatian kita semua terhadap anak-anak kita,” ujarnya.
Rico mengakui proses penetapan perwalian membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara instan. Setiap kasus harus melalui tahapan hukum yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing anak.
“Proses penyelesaian perwalian bahkan dapat membutuhkan waktu berbulan-bulan, tergantung kompleksitas persoalan yang dihadapi masing-masing anak,” katanya.
Karena itu, Rico mengapresiasi Kejaksaan Negeri Belawan, LKSA Elshadai, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD), serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Ia berharap kepastian hukum yang telah diperoleh dapat membuka akses lebih luas bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan, pelayanan, perhatian, serta lingkungan yang mendukung pertumbuhan mereka.
“Anak-anak yang hadir di sini suatu saat bisa saja menjadi pemimpin-pemimpin bangsa. Yang penting adalah bagaimana kita memberikan perhatian secara khusus, memberikan pendidikan, dan memberikan inspirasi,” tutur Rico.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra mengatakan penetapan perwalian merupakan bagian dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada anak yang belum dewasa.
Menurutnya, status perwalian diperlukan agar anak dapat mengurus berbagai kepentingan administratif dan hukum, termasuk memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pendidikan.
Yusup menjelaskan, proses tersebut harus ditempuh melalui mekanisme hukum hingga persidangan sebelum permohonan penetapan perwalian dikabulkan.
Sementara itu, Kepala LKSA Elshadai Yoshua Nainggolan menyampaikan apresiasi kepada Pemko Medan dan Kejari Belawan atas sinergi yang dilakukan dalam memastikan anak-anak di bawah pengasuhan lembaga tersebut memperoleh kepastian hukum.*











