Sumut, ArmadaBerita.Com
Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol Martuani Sormin pimpin pemusnahan barang bukti narkotika sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi, bertempat didepan gedung Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Rabu ( 22/7/2020/) jam 15:00 WIB.
Turut hadir mendampingi Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si yaitu Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto SH, SIK, M.Si, Karo Ops dan Dir Narkoba, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sumut serta perwakilan Kajati Sumut bertempat di lapangan Direktorat Narkotika Polda Sumut. 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat reserse narkoba Polda Sumut dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 18 orang periode bulan Mei hingga Juli 2020 dari jaringan narkotika antar Provinsi aceh- Sumut – jakarta.
Setelah memaparkan hasil pengungkapan Kegiatan di lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika periode Maret hingga Juli 2020 sebanyak 50 berkas perkara dengan barang bukti yg di amankan yaitu 51,38 kg sabu, 1.603 butir pli ecstacy dan 40. 798 gram ganja dengan jumlah tersangka sebanyak 83 dimana 2 diantaranya di lakukan tindakan tegas dan terukur. 

Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara di rebus dan di bakar. Dalam kegiatan pemusnahan ini turut di awasi oleh propam dan direktorat narkotika dan di saksikan oleh perwakilan kejaksaan tinggi Provinsi Sumut.
“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan pengedaran narkotika yg terjadi” jelas Irjen Martuani dalam konferensi pers. ( Yanto )











