NEWS  

Empat Gembong Perampok di Medan Ditembak, 1 Tewas

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Tim Jahtanras Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak empat gembong perampok yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan. Para pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan aksi terakhirnya yang sempat viral di media sosial (Medsos), pada Senin, 28 Maret 2022.

Dari keempat pelaku yang ditembak, satu diantaranya meregang nyawa. Pelaku yang ditembak mati adalah, Efrizal Chandra (43) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Johor. Ia ditembak mati polisi lantaran dianggap melawan dan berusaha merebut senjata api (Senpi) milik polisi.

Sementara itu, tiga orang kawannya yakni Tasrif (54) warga Jalan Dr Lemina Makasar, Donald Irza Simangunsong (43) warga Pandalas XIII Bahari, dan Indra alias Yana (49) warga Sanggar Indra Banjaran Blok. J5, Bandung, terpincang akibat kedua kaki masing-masing bersarang peluru polisi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol M. Firdaus kepada wartawan, Rabu (30/3), membenarkan penangkapan dan penembakan itu.

Dikatakan Kasat Reskrim, penangkapan dan penembakan keempat pelaku di Jalan Negara, Kelurahan Medan Pahlawan, Kecamatan Medan Timur.

“Keempat pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksinya di Jalan Jemadi No.3D, Kecamatan Medan Timur pada Kamis, 24 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di rumah korban Juli (39),” kata Kompol Firdaus.

Dijelaskan pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini dari keempat pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, tiga dompet jaket pelaku, tas, tiga helm PDAM.

“Kemudian, badik, obeng taspen, dua obeng yang ditanjamkn ujungnya, tiga alat ukur meteran, kamera notes, enam handphone milik pelaku, rekaman CCTV, serta uang tunai Rp 21.000.000,” jelas Kompol Firdaus.

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, para pelaku melakukan pencurian dengan modus Pegawai PDAM dan Pegawai PLN yang kemudian masuk ke rumah korban dan mengambil semua barang berharga milik korban. Para pelaku melakukan aksinya guna mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *