Medan, ArmadaBerita.Com – Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap dugaan peredaran narkoba dalam bentuk vape atau yang dikenal dengan istilah “Pod Getar”. Seorang perempuan berinisial DW alias UW (31), warga Jalan Sei Batu Gingging, Kecamatan Medan Selayang, diamankan polisi setelah diduga menjalankan bisnis tersebut selama sekitar dua bulan.
DW ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di area parkir sebuah hotel di Kecamatan Medan Barat, Medan, pada Kamis malam, 7 Agustus 2026.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP mengatakan, dari tangan tersangka, petugas menyita tiga unit “Pod Getar” masing-masing merek Labubu, Yakuza, dan Batman.
“Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di parkiran sebuah hotel di kawasan Kecamatan Medan Barat,” kata Rafli, Jumat (14/8/2026).
Menurut polisi, ketiga pod tersebut rencananya dijual dengan harga sekitar Rp2,1 juta per unit.
Dari hasil pemeriksaan awal, DW mengaku telah mengedarkan narkoba tersebut selama kurang lebih dua bulan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mengantar langsung barang kepada pembeli dengan memilih lokasi yang relatif sepi, seperti parkiran hotel maupun apartemen.
Pada sejumlah transaksi, tersangka juga disebut pernah memanfaatkan jasa ojek online untuk mengantarkan barang kepada pembeli.
“Pelaku mengaku sudah dua bulan terakhir menjual narkoba dengan kisaran sekali menjual satu sampai empat pcs Pod Getar. Jika dikalkulasikan, jumlahnya ditaksir mencapai puluhan Pod Getar yang sudah dijual,” ungkap Rafli.
Setiap satu unit yang berhasil terjual, DW disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu. Polisi menyebut keuntungan tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Satres Narkoba Polrestabes Medan kini masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi memburu seorang pria berinisial K yang diduga menjadi pemasok “Pod Getar” kepada tersangka.
“Kami pastikan akan mengejar terus siapa pemasok barang haram ini, sehingga kami bisa mengungkap kasus ini secara komprehensif,” pungkas Rafli.











