Palas, ArmadaBerita.Com
Perbuatan JD (51) warga salah satu desa di Kecamatan, Sosa Kabupaten Padang Lawas (Palas) diduga tega mencabuli putrinya alias Mawar (7) baru terbongkar setelah tiga tahun.
Hal itu diketahui setelah ibu korban menceritakan apa yang dialami putrinya kepada Perangkat desa dan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa Brimob Polda Sumut bataliyon C kompi 01.
“Awalnya ibu korban menceritakan kepada tetangganya dan tetangga korban lalu melaporkan kepada perangkat desa dan PAM Swakarsa dari Polri,” ujar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rahmat Lubis melalui telepon seluler, Sabtu (8/1/2022).
Dalam pengakuan ibu korban, sambungnya, suaminya JD (51) pernah melakukan cabul tiga tahun yang lalu kepada Mawar (korban) dan ibu korban melaporkannya kepada saudara dari JD. Saudara dari JD sempat menasehati JD supaya tidak mengulangi perbuatan bejatnya lagi.
“Tak menerima perlakuan JD terulang lagi, Selasa (4/1/2022) ibu korban melaporkan suaminya JD kepada kami dan Bripka Abdul Hasani Dasopang yang lagi PAM dari kesatuan Brimob Polda Sumut bataliyon C kompi 01,” bilang Rahmat Lubis.
Saat di konfirmasi melalui telepon seluler Bripka Abdul Hasani Dasopang membenarkan malam Jum’at (7/1/2022) sekira pukul 20.00 WIB, pihaknya telah mengamankan JD dari rumah kediamannya dan dibantu oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Kepolisian Sektor (Polsek) Sosa Bripka Tomy Pulungan.
“Lalu kami bersama-sama menyerahkan terduga pelaku JD ke pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Palas,” terang Bripka Abdul kepada awak media.
Sampai berita ini dikirim kemeja redaktur, awak media ini belum dapat melakukan konfirmasi terhadap petugas Unit PPA Polres Palas.l, Sabtu (8/1/2022). (RZ/ASN)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.