Banding Dikabulkan Sebagian, Hukuman Nadiem Makarim Menjadi 9 Tahun

Share

JAKARTA, ARMADABERITA — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan banding tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Meskipun hukuman pidana dikurangi, majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Nadiem. Denda tersebut harus dibayarkan sesuai tenggat yang ditentukan dalam putusan. Apabila tidak dibayar, pidana denda diganti dengan 140 hari penjara.

Uang pengganti berkurang

Selain pidana penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem.

Dalam putusan tingkat pertama, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp809,6 miliar. Pada tingkat banding, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.

Hakim menetapkan uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Majelis hakim banding juga tetap mempertahankan penilaian bahwa kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Hakim menyatakan pertimbangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menilai pembuktian dan penerapan hukum telah tepat.

Dari vonis 10 tahun

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam putusan yang dibacakan pada 30 Juni 2026.

Dalam putusan tersebut, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp809,6 miliar. Nadiem kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Pada tingkat banding, majelis hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah, tetapi mengurangi pidana penjara dan besaran uang pengganti.

Dengan putusan tersebut, perkara masih memiliki tahapan hukum selanjutnya apabila pihak yang berkepentingan mengajukan upaya hukum. Sejumlah laporan menyebut Nadiem akan mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *