Medan, ArmadaBerita.Com
Seorang pria asal, Desa Tandukan Raga, Dusun 4, Kabupaten Deli Serdang dijegat (dihadang) Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area, usai membeli narkoba jenis sabhu di Jalan Jermal 15, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (12/01/2020) sekira pukul 02.00 dini hari.
Dari tersangka yang diketahui bernama, Oktavianta Tarcisio Barus itu, juga diamankan 3 paket kecil yang berisikan sabhu dengan berat 0,53 Gram. Guna dilakukan penyelidikan, pria 26 tahun itu diboyong polisi ke Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan menjelaskan, penangkapan tersangka terjadi ketika personil Tekab Polsek Medan Area tengah melakukan patroli di kawasan Jalan Jermal 15.
Namun ketika memasuki jalan itu, polisi melihat gelagad tersangka yang mencurigakan buru-buru alan pergi.
“Kita langsung memberhentikannya. Saat diperiksa, kita temukan 3 bungkus plastik kecil berisi sabhu,” sebut, Iptu Tambunan.
Dari hasil introgasi, sambung Tambunan, tersangka mengakui bahwa sabhu itu baru dibelinya dari seseorang dikawasan Jermal 15.
“Sabhu itu dibeli seharga Rp 200 ribu. Saat ini masih kita selidiki supaya bisa meringkus pengedarnya,” jelas, Tambunan. (Nst)