Medan, ArmadaBerita.Com – Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) mengecam keras tindakan kekerasan terhadap dua wartawan yang terjadi saat meliput aksi demo warga di depan PT Universal Gloves (UG), Jalan Pertahanan, Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (6/10/2025).
Dua wartawan, Elin Sahputra dan Dedi Irawandi Lubis, diserang oleh sejumlah pria tak dikenal saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Saat itu keduanya tengah meliput aksi demonstrasi warga yang menolak bau busuk dan dugaan pencemaran lingkungan dari gudang cangkang sawit milik perusahaan tersebut.
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka dan trauma serta melaporkannya ke Polsek Patumbak dengan Nomor Laporan: LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Ketua Umum AJH, Dofuzogamo Gaho, menilai kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ia menegaskan, aparat kepolisian harus segera menindak pelaku dan mengusut dalang di balik peristiwa tersebut.
“Kami mendesak Polsek Patumbak segera menangkap pelaku penganiayaan dua wartawan itu. Jangan sampai muncul kesan pembiaran. Wartawan dilindungi oleh undang-undang dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” tegas Dofu Gaho, Minggu (12/10/2025).
Dofu menjelaskan, kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi dan dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, tindakan kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap hak konstitusional warga negara.
Ia menambahkan, bila ada pihak yang keberatan atas pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan kekerasan. “Premanisme terhadap wartawan adalah ancaman bagi demokrasi. Ini harus dihentikan,” ujarnya.
AJH menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada kedua korban serta mengawal proses hukum hingga tuntas. Organisasi ini juga menyerukan solidaritas sesama insan pers dan masyarakat sipil untuk ikut mengawal penegakan hukum agar tidak berhenti di tengah jalan.
“Kami akan kawal kasus ini sampai pelaku dan dalangnya diproses secara hukum. Negara tidak boleh kalah dari premanisme. Wartawan bekerja untuk kebenaran dan kepentingan publik,” pungkas Dofu. (Asn)











