NEWS  

2 Tahun Menghilang, DPO Pembunuh Muhammad Yusuf Tewas Ditembak

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Setelah hampir 2 tahun lamanya atau 13 bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan, keberadaan Ganda Winata alias Gandrung (30) akhirnya terendus polisi.

Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan, berhasil menangkapnya dari kawasan perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Sei Kijang, Kabupaten Pahlawan, Provinsi Riau, Minggu (23/2/2020) kemarin.

Warga Jalan Bersama, lingkungan 5, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat itu ditembak mati oleh unit Pidana umum Satreskrim Polrestabes Medan karena dianggap berusaha melarikan diri dengan melawan petugas pada saat akan ditangkap.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir didampingi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu Said Husein menjelaskan, tersangka Gandrung melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

“Pada saat melawan, hingga melukai personil kita dan akhirnya tersangka kita berikan tindakan tegas, keras dan terukur. Jadi tersangka yang kita tembak mati ini berperan sebagai eksekutor pembunuhan Muhammad Yusuf yang jenazahnya ditemukan di Sibolangit pada (14/9/2018) lalu,” sebut, Isir, saat menggelar pers release di depan IGD rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut. Selasa (25/2/2020) siang.

Dikatakannya, pengungkapan kasus pembunuhan dan pengejaran salah satu tersangka bernama, Ganda Winata, sesuai LP/22/IX/2018/Restabes/Sek. Pancur Batu pada tanggal 14 September 2018 dengan pelapor atas nama Syahril SH dan LP/2010/K/IX/2018/SPKT Restabes Medan, tanggal 16/9/2018 dengan pelapor atas nama Nurul Kofifah.

 

Dimana, salah satu tersangka atas nama Chory Kumulia Dewi sudah divonis 12 tahun penjara, namun tersangka Ganda Winata alias Gandrung melarikan diri dari mulai kejadian ditanggal penemuan mayat (14/9/2018) berhasil ditangkap.

Tersangka Ganda Winata diburu polisi karena terlibat pembunuhan terhadap seorang pria bernama Muhammad Yusuf (33) yang berprofesi sebagai PNS, warga Dusun 11 Ulu Berayun, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Pembunuhan itu diotaki, istri korban sendiri bernama, Chory Kumulia Dewi alias Chory, pada hari Kamis (13/9/2018) sekira pukul 19.30 WIB.

Kejadian pembunuhan yang berencana ini terjadi di Desa Batu Jonjong, Bahorok, Kabupaten Langkat yang diawali peristiwa ditemukanya sesosok mayat penuh luka yang menggemparkan warga Dusun I, Desa Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang pada hari Jum’at (14/9/2018) lalu.

Jasad korban ditemukan pada saat itu sedang memakai baju kemeja lengan panjang warna putih, bercelana warna biru, memakai kaus kaki warna biru dongker dan celana dalam warna abu-abu bermerk NIKE.

Warga sekitar bernama, Gendong (35) adalah orang pertama yang menemukan mayat Muhammad Yusuf. Saat ditemukan, identitas korban belum diketahui. Gendon kemudian melaporkan temuan itu kepada kepala Desa Sibolangit atas nama Salomo S. Pelawi (44) yang kemudian diteruskan ke Polsek Pancur Batu.

Polisi yang mendengar laporan penemuan mayat penuh luka langsung menuju lokasi bersama tim Inafis Polrestabes Medan untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan pada mayat korban ditemukan luka memar pada leher dan mata kanan. Selanjutnya mayat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk di outopsi.

Dari lokasi polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik warna kuning yang didalamnya terdapat 1 helm milik korban, jaket dan celana jeans warna hitam.

Selain itu polisi juga mengamankan 1 jaket kain warna coklat, jam tangan merk Ripcurl, sapu tangan yang ditemukan dalam kantong celana korban bersama uang tunai sebesar Rp. 15 ribu yang ditemukan dalam gubuk tak jauh dari lokasi penemuan mayat.

Tak lama setelah kejadian Kapolsek Pancur Batu pada saat itu dipimpin Kompol Faidir Chaniago bersama Kanit Reskrimnya Iptu Suhaily Hasibuan, dibantu dengan Kanit Pidum Polrestabes Medan pada saat itu AKP Raffles berhasil mengungkap dan menangkap salah seorang pelakunya yang tak lain adalah istri sya dari korban sendiri bernama Chory Kumulia Dewi.

Seiring bergulirnya waktu, istri korban pun menjalani diproses hukum dengan hukuman 12 tahun penjara. Dari hasil pengakuannya, istri korban mengakui perbuatanya telah merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sendiri bersama dengan tersangka Ganda Winata yang telah melarikan diri. Untuk itu, Polrestabes Medan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal (18/10/2018).

Kini setelah kurang lebih 13 bulan tersangka Ganda Winata buron, akhirnya unit Pidana umum Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mencium keberadaanya di Provinsi Riau, tim khusus berangkat ke sana untuk meringkus Ganda.

Namun pada saat akan ditangkap Ganda memilih melarikan diri dengan mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, sehingga dinilai dapat membahayakan nyawa petugas yang akan menangkapnya. Ganda Winatapun roboh diterjang timah panas. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *