Medan, ArmadaBerita.Com
Tim Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kelompok pencurian dengan kekerasan, menyusul 10 orang pelakunya berhasil diciduk.
Dihadapan petugas, ke sepuluh orang pelaku ini mengaku sudah melakukan aksi Begal sebanyak 23 kali di beberapa lokasi di kawasan Medan.
“Pelaku berjumlah 10 orang, satu diantaranya masih berusia dibawah umur ditangkap dari beberapa lokasi di Kota Medan dan sudah 23 kali melakukan aksi begal,” kata Kompol Fathir, Selasa (23/5/2023).
Diungkapkannya, para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam dan mengincar para korbannya untuk mengambil sepeda motor dengan paksa.
“Dari beberapa aksi itu ada yang viral di media sosial dilakukan para pelaku yang diantaranya pada tanggal 17 April 2023 lalu di Jalan Gunung Mahameru/Glugur. Kemudian pada 5 Mei 2023 di Jalan Juanda dan 9 Mei 2023 di Jalan Brigjen Katamso,” ungkapnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan sepeda motor, senjata tajam dan koper milik korban.
“Petugas masih memburu dua pelaku lainnya dan kami minta untuk segera menyerahkan diri, karena kami tidak segan segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat kota Medan,” tegas Fathir.
Menurut mantan Kapolsekta Medan Baru itu, para pelaku yang diamankan dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana. “Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.