NEWS  

Beroperasi di Kawasan TNBG, Excavator Milik Laung Kembali Disorot Warga; APH dan Tim PKH Diminta Bertindak

Aktivitas excavator yang diduga melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Kabupaten Mndailing Natal. (Ist/LR)
Share

Madina, ArmadaBerita.Com – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) kembali mencuat. Setelah sebelumnya diberitakan adanya alat berat excavator yang beroperasi di wilayah Aek Nalan, Desa Aek Nangali, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kini warga kembali menyampaikan informasi bahwa alat berat tersebut diduga milik seorang warga berinisial Laung.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah warga, excavator merek Zoomlion yang berada di lokasi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan yang masih masuk dalam wilayah TNBG. Namun saat dikonfirmasi, Laung mengakui alat berat tersebut merupakan miliknya, meski membantah digunakan untuk kegiatan pertambangan.

“Itu memang alat kita bang, tapi kita bukan main tambang, hanya buka lahan kebun,” tulis Laung melalui pesan WhatsApp, Minggu (21/6/2026).

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Pasalnya, lokasi yang dimaksud berada di kawasan hutan TNBG yang merupakan kawasan konservasi negara. Warga mempertanyakan dasar dan legalitas pembukaan lahan perkebunan di area yang statusnya masih berada dalam kawasan taman nasional.

“Kalau memang hanya membuka kebun, apa dasar dan izinnya? Itu kan masih kawasan TNBG,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Di sisi lain, warga Desa Aek Nangali bernama Mara mengakui bahwa alat berat tersebut merupakan milik Laung dan telah beroperasi sekitar satu minggu terakhir di lokasi yang dipersoalkan.

“Tolong jangan ganggu itu, itu milik si Laung. Baru satu minggu beroperasi dan dia juga memberikan hasil atau perhatian kepada beberapa warga Aek Nangali,” ungkap Mara.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas yang melibatkan sejumlah pihak di sekitar lokasi. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak Balai TNBG terkait aktivitas alat berat tersebut.

Sebelumnya, sejumlah warga juga telah menyampaikan informasi bahwa excavator yang diduga milik Laung sudah cukup lama beroperasi di kawasan Aek Nalan yang masuk wilayah TNBG.

“Itu informasi yang kami dapat memang akurat. Pemilik beco itu si Laung, warga Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek. Alat itu beroperasi di kawasan hutan TNBG di Aek Nalan,” ujar seorang warga Desa Aek Nangali kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas PETI yang dinilai semakin merusak kawasan hutan konservasi. Selain meminta Kepolisian melakukan penyelidikan dan penindakan, warga juga mendesak Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk turun langsung ke lokasi.

Menurut warga, pemerintah pusat saat ini tengah gencar melakukan penertiban aktivitas ilegal di kawasan hutan, termasuk PETI yang merusak lingkungan. Karena itu, mereka berharap Kabupaten Mandailing Natal juga menjadi perhatian serius dalam agenda penegakan hukum tersebut.

“Kami berharap pihak Kepolisian dan Tim PKH segera turun ke Batang Natal untuk mengecek langsung kebenaran informasi ini. Jangan sampai kawasan TNBG terus dirusak oleh aktivitas yang diduga ilegal,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Balai TNBG, Dinas Kehutanan, serta aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas PETI dan keberadaan alat berat di kawasan konservasi tersebut. (LR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *