KPPU Batalkan Perkara Akuisisi iForte, Soroti Pentingnya Kepastian Hukum dalam Pengawasan Merger

Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membatalkan perkara dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek. Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap proses penegakan hukum persaingan usaha harus berlandaskan regulasi yang berlaku demi menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Majelis Komisi dalam sidang di Jakarta, Kamis (6/8/2026), menyatakan penanganan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 tidak dapat dilanjutkan karena Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjadi dasar pemeriksaan disusun dengan mengacu pada prosedur dan dasar hukum yang telah dicabut.

Dalam suara pers tertulis Nomor 45/KPPU-PR/VIII/2026, dijelaskan bahwa majelis yang dipimpin Anggota KPPU Rhido Jusmadi bersama Moh. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa menilai kondisi tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam penyelenggaraan penegakan hukum.

Dengan dasar tersebut, Majelis memutuskan membatalkan perkara dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek.

Karena LDP dinilai tidak disusun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Majelis menyatakan tidak perlu lagi mempertimbangkan apakah unsur dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut terpenuhi atau tidak.

Meski demikian, pembatalan perkara tidak menghentikan pengawasan atas transaksi tersebut. Majelis merekomendasikan agar KPPU melakukan pemeriksaan ulang terhadap dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi dengan mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 yang kini berlaku.

Putusan tersebut menjadi pengingat bahwa perubahan regulasi harus diikuti secara konsisten dalam setiap tahapan penegakan hukum. Bagi dunia usaha, kepastian prosedur dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi sekaligus memastikan pengawasan merger dan akuisisi berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *