Medan, ArmadaBerita.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan kembali membongkar jaringan pelaku begal dan pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga. Dua pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diringkus Tim Khusus Jaga Cegah Sigap (JCS) bersama Unit Resmob dalam operasi yang digelar pada Senin (13/7/2026).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis, mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, identital kedua pelaku yani: Indra Wijaya (27), warga Jalan Sari Rejo Gang Karoja, Kecamatan Medan Polonia, serta Deni Irawan (28), warga Perumahan Griya Mutiara III, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengungkap bahwa Deni merupakan buronan kasus begal yang terjadi pada 8 Oktober 2025 di Jalan Ir. Juanda, tepat di depan RS TNI AU Abdul Malik, Medan. Saat itu korban, Syafiqa Rizqy Utami Rangkuti, kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan kerugian sekitar Rp15 juta.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna silver BK 2991 AIQ milik Syarifuddin Pulungan (41), warga Jalan Sei Deli, Medan Barat.
Motor tersebut sebelumnya disewakan kepada seorang perempuan pada 7 Juli 2026. Namun, empat hari kemudian kendaraan dilaporkan hilang saat diparkir di sebuah rumah kos di Jalan Sei Rokan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Berbekal hasil penyelidikan intensif selama dua hari, Tim Resmob memperoleh informasi keberadaan Indra di kawasan Jalan Swasa Tengah Pasar IV, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Polisi kemudian menangkap pelaku dan melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus Deni di Jalan Peratun, Percut Sei Tuan.
Hasil pemeriksaan mengungkap, aksi pencurian telah direncanakan melalui percakapan WhatsApp. Deni menjemput Indra menggunakan sepeda motor Honda Vario warna biru doff sebelum keduanya menuju lokasi sasaran.
Dalam menjalankan aksinya, Indra berperan sebagai eksekutor yang membobol kunci motor menggunakan kunci T, sedangkan Deni bertugas sebagai joki sekaligus mengawasi situasi sekitar.
Menariknya, sepeda motor hasil curian tidak dijual, melainkan digunakan Indra untuk aktivitas sehari-hari.
Polisi juga menemukan fakta bahwa Indra merupakan spesialis curanmor yang mengaku telah sedikitnya lima kali beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Ringroad, Jalan Bunga Terompet, Johor, hingga Jalan Sei Rotan.
Sementara itu, dalam kasus begal yang menjeratnya, Deni diketahui berperan membawa kabur sepeda motor korban bersama dua rekannya, Ricky Sahputra alias Acong sebagai joki dan M. Nabil Febrian yang membawa senjata tajam. Dari aksi tersebut, Deni mengaku menerima bagian sebesar Rp400 ribu.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua tersangka berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki masing-masing pelaku sebelum membawa keduanya ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street warna silver milik korban, satu unit Honda Vario warna biru doff milik pelaku, dua helm, serta satu buah kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Selain menjadi DPO kasus begal, Deni juga diketahui merupakan residivis dalam sejumlah tindak kejahatan jalanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
AKBP Adrian Rizky Lubis mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan jalanan, terutama di kawasan yang selama ini rawan aksi curanmor dan begal seperti Ringroad, Jalan Bunga Terompet, Johor, dan Jalan Sei Rotan.











