Medan, ArmadaBerita.Com – Misteri kematian seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) asal Nias yang tewas setelah melompat dari lantai 12 Apartemen Sky View, Medan, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan dua perempuan berinisial JS dan FR sebagai tersangka karena diduga memeras sekaligus menghasut korban hingga nekat mengakhiri hidupnya.
Kedua tersangka ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Sabtu (11/7/2026), dan kini telah ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2953/VII/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, didampingi Kanit Pidum Iptu Hafiszullah, mengatakan penyidik memastikan kedua perempuan tersebut memiliki peran aktif dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.
“JS berperan melakukan hubungan seksual dengan korban dan turut mengatakan agar korban melompat dari apartemen. Sementara FR melakukan pemerasan bersama JS serta juga menyuruh korban melompat,” kata Adrian dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (15/7/2026).
Korban, Apriaman Lase (AL), diketahui datang ke Kota Medan untuk mengambil Surat Keputusan (SK) sebagai ASN. Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, korban memesan layanan open BO melalui aplikasi MiChat dan berkomunikasi dengan tersangka FR.
Sekitar pukul 04.20 WIB, FR datang ke Apartemen Sky View bersama rekannya, JS. Ketiganya kemudian naik ke kamar nomor 26 di lantai 12.
Di dalam kamar, korban memilih menggunakan jasa JS karena menilai wajah FR tidak sesuai dengan foto yang ditampilkan di aplikasi. Merasa dibatalkan, FR meminta uang pembatalan sebesar Rp400 ribu. Sementara tarif jasa JS disepakati Rp850 ribu dan langsung ditransfer korban ke rekening yang diberikan FR.
Setelah hubungan seksual berlangsung sekitar 10 menit, korban meminta layanan tambahan berupa oral seks. Seusai layanan tersebut, JS memanggil FR yang sejak awal menunggu di luar kamar.
Situasi kemudian berubah mencekam. Kedua tersangka diduga meminta uang tambahan sebesar Rp4,5 juta kepada korban. Meski korban menolak, keduanya terus mendesak bahkan meminta korban memperlihatkan saldo rekening di telepon genggamnya.
Menurut penyidik, korban yang berada dalam tekanan terus mundur hingga ke arah balkon apartemen. Saat itu korban sempat berkata, “Saya tidak ada uang. Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat.”
Namun bukannya meredakan situasi, salah seorang tersangka justru menantang korban.
“Ya sudah, loncat kalau berani,” ujar FR kepada korban.
Tak lama kemudian, korban benar-benar melompat dari balkon lantai 12 sambil masih memegang telepon genggamnya. Korban tewas seketika akibat luka parah yang dideritanya. Setelah kejadian itu, kedua tersangka langsung meninggalkan apartemen menggunakan transportasi daring.
Dalam penyelidikan lanjutan, polisi menemukan fakta lain yang memperkuat dugaan keterlibatan kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik FR, penyidik menemukan riwayat pencarian pada aplikasi kecerdasan buatan Dola AI yang diduga dilakukan setelah korban meninggal.
Beberapa pertanyaan yang diajukan FR antara lain mengenai berapa lama polisi memasang garis polisi di lokasi bunuh diri, kapan saksi dipanggil penyidik, hingga cara menghadapi pemeriksaan agar tetap tenang.
“Riwayat pencarian itu menjadi salah satu petunjuk yang kami dalami dalam proses penyidikan,” terang Adrian.
Polisi juga mengungkap bahwa JS dan FR diduga bukan pertama kali melakukan aksi serupa. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keduanya diduga telah melakukan pemerasan terhadap sedikitnya tiga korban di lokasi berbeda.
Kasus pertama terjadi pada Maret 2026 di Hotel Four Points Medan dengan keuntungan sekitar Rp1 juta. Aksi serupa kembali dilakukan pada April 2026 di Hotel Grand Kanaya dengan hasil Rp2,5 juta. Sementara kasus yang menewaskan Apriaman Lase terjadi di Apartemen Sky View pada 10 Juli 2026.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam milik para tersangka, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat kejadian, sepatu, topi baret, uang tunai, kondom berisi sperma, serta dompet milik korban yang berisi KTP, NPWP, STNK, kartu ATM berbagai bank, kartu BPJS, hingga tiket pesawat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghasutan seseorang untuk bunuh diri yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Polisi juga masih mendalami unsur dugaan tindak pidana lain, termasuk pemerasan yang dilakukan para tersangka terhadap korban maupun korban-korban sebelumnya.*











