Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Pelimpahan ini menandai perkara tersebut memasuki tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini, OJK menetapkan HS selaku pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka. Pernyataan ini diterangkan langsung oleh OJK melalui siaran pers tertulis dengan nomor: SP 140/DKPU/OJK/VII/2026.
Penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, mengingat HS tengah menjalani masa penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan. Adapun penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perasuransian berupa tindakan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.
Melalui surat tersebut, OJK memerintahkan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis senilai Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Sebelumnya, sebagai tindak lanjut pengawasan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Dalam proses penyidikan, OJK juga menyita sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis. Aset yang disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, serta Bogor dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito senilai Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.
OJK menyatakan penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas industri, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat. (*)











