HUKUM  

Kejati Sumut Hentikan Perkara KDRT Suami-Istri di Labuhanbatu Lewat Restorative Justice

Penyelesaan kasus KDRT suami istri di Kabupaten Labuhanbatu diselesaikan dengan penerapan Restorative Justice. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, pendekatan keadilan restoratif berhasil memulihkan hubungan rumah tangga pasangan suami istri di Kabupaten Labuhanbatu yang sebelumnya terjerat perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Keputusan tersebut diambil oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Muhibuddin, setelah memimpin ekspose perkara bersama Wakil Kepala Kejati Sumut Eko Adhyaksono, Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, serta jajaran Bidang Pidana Umum. Ekspose dilakukan secara virtual bersama Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, dan tim jaksa fasilitator dari Kantor Kejati Sumut pada Senin (13/7/2026).

Perkara bermula dari perselisihan rumah tangga yang terjadi pada Selasa, 22 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Saat itu, tersangka Muhammad Ramadhan terlibat cekcok dengan istrinya, Aida Nurjannah, yang dipicu rasa ketersinggungan. Dalam pertengkaran tersebut, tersangka menampar korban hingga mengakibatkan luka memar ringan.

Atas perbuatannya, Muhammad Ramadhan diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam ekspose perkara, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menjelaskan bahwa syarat-syarat penerapan Restorative Justice telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tersangka secara tulus telah meminta maaf kepada istrinya, sementara korban menyatakan telah memaafkan dengan ikhlas. Keduanya sepakat berdamai tanpa syarat dan berkomitmen memperbaiki hubungan rumah tangga mereka.

Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat setempat. Kepala dusun secara resmi mengajukan permohonan agar perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, dengan harapan keluarga tersebut dapat kembali hidup harmonis tanpa menyisakan dendam maupun perpecahan.

Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bukan sekadar menghentikan proses hukum, tetapi menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan yang lebih substantif dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial.

Menurutnya, setiap perkara pidana harus dinilai secara cermat dengan mempertimbangkan rasa keadilan, hati nurani, serta manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Penanganan perkara pidana saat ini harus mengedepankan keadilan dan mengupayakan pendekatan restoratif, yaitu pemulihan. Tidak semua perkara harus diselesaikan dengan pemenjaraan. Jaksa harus mampu melihat secara jernih setiap konflik yang terjadi di tengah masyarakat, terlebih perkara dalam lingkup rumah tangga. Dalam perkara ini terlihat adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk berdamai. Semoga setelah proses perdamaian ini, mereka dapat kembali membangun rumah tangga yang harmonis. Keluarga yang utuh dan damai merupakan fondasi penting bagi terciptanya hubungan sosial yang lebih baik di masyarakat,” ungkap Muhibuddin, Selasa (14/7/2026).

Penerapan Restorative Justice dalam perkara ini menjadi contoh bahwa penegakan hukum tidak selalu identik dengan penghukuman. Dalam perkara-perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, pendekatan yang mengutamakan perdamaian, pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta kepentingan masyarakat dapat menghadirkan keadilan yang lebih bermakna.

Melalui kebijakan tersebut, Kejaksaan menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai sarana membangun kembali harmoni, memperkuat nilai kemanusiaan, dan menjaga keutuhan keluarga sebagai bagian penting dari kehidupan bermasyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *