HUKUM, NEWS  

Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek Smartboard, Kejati Sumut Geledah Dua Kantor di Tebing Tinggi

Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan BPKPD Tebing Tinggi. (Ist)
Share

Tebing Tinggi, ArmadaBerita.Com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025). Penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk seluruh SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

Dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang berada di kompleks Kantor Wali Kota Tebing Tinggi.

Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut Bani Ginting, SH., MH membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan, langkah itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap sejumlah pihak terkait.

“Benar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan di Kota Tebing Tinggi,” ujar Bani Ginting, Kamis (30/10).

Menurutnya, tim penyidik memeriksa ruang kerja kepala dinas dan kepala badan serta beberapa ruangan lain di dua kantor tersebut untuk mencari dokumen, baik fisik maupun elektronik, yang diduga terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.

“Diharapkan hasil penggeledahan ini dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga penanganan perkara menjadi semakin terang benderang. Perkembangan hasil kerja tim di lapangan akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” tambahnya.

Secara terpisah, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut Arif Kadarman, SH., MH menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Tim penyidik telah memperoleh surat persetujuan atau penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/PN.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025,” jelas Arif.

Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperjelas dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan smartboard tersebut. (*/Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *