Armadaberita.com, Medan — Kasus pencurian di sebuah toko ponsel di Pancur Batu berlanjut menjadi perkara serius: dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap para pelaku. Polrestabes Medan membuka seluruh rangkaian peristiwa dalam konferensi pers di Aula Satuan Reserse Kriminal, Senin (2/2/2026).
Konferensi pers menghadirkan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kepala Seksi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, dan ahli pidana Prof. Alvi Syahrin. Polisi menegaskan penanganan kedua perkara dilakukan terpisah agar tidak menimbulkan persepsi seolah penganiayaan merupakan bagian dari proses hukum pencurian.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa bermula pada 22 September 2025 pukul 02.27 WIB, saat toko ponsel Promo Cell di Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Pancur Batu, dibobol. Dua karyawan, berinisial G dan R, diduga sebagai pelaku dan kasus pencurian tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/388/IX/2025/SPKT Polsek Pancur Batu.
Di tengah proses penyelidikan, korban pencurian memperoleh informasi mengenai keberadaan G dan R. Meskipun rencana pengamanan sudah disiapkan oleh polisi, korban bersama beberapa orang mendatangi kamar hotel tempat pelaku berada tanpa menunggu aparat.
Di lokasi, pintu kamar dibuka paksa, dan G serta R mengalami pemukulan, tendangan, pengikatan, dan penyetruman. Korban juga diseret keluar kamar dan dimasukkan ke dalam mobil melalui bagasi belakang. Kejadian ini disaksikan oleh sejumlah orang, termasuk lima saksi netral di sekitar lokasi.
Setelah itu, kedua pelaku diserahkan ke Polsek Pancur Batu. Namun keluarga pelaku menemukan keduanya mengalami luka-luka, dan ibu salah satu pelaku melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan pada 26 September 2025 (LP/B/3321/IX/2025/SPKT).
Perkembangan Kasus
Sementara itu, perkara pencurian telah diputus pengadilan. Pada 19 Januari 2026, G dan R divonis dua tahun enam bulan penjara, menegaskan kasus pencurian telah tuntas dan tidak terkait dengan penganiayaan.
Dalam kasus penganiayaan, penyidik melakukan penyelidikan lanjutan termasuk pra-rekonstruksi, pemeriksaan saksi, visum, dan keterangan ahli. Hasil visum menunjukkan luka yang sesuai dengan keterangan saksi mengenai pemukulan dan tendangan.
Hingga saat ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pandangan Ahli Hukum
Prof. Alvi Syahrin menegaskan bahwa kasus penganiayaan dan pencurian berdiri sendiri. Status pelaku pencurian tidak menghapus hak mereka atas perlindungan hukum. Unsur penganiayaan bersama terpenuhi karena dilakukan lebih dari satu orang, menimbulkan kekerasan fisik, dan didukung keterangan saksi serta alat bukti.
Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menambahkan bahwa polisi menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat untuk menjamin kepastian hukum. Ia juga menepis anggapan tindakan main hakim sendiri dilakukan karena proses hukum lambat.
“Penyidik sudah mengingatkan agar tidak melakukan penindakan sendiri, namun imbauan itu tidak diindahkan,” tegas Bayu.
Polisi menegaskan, kedua perkara tetap diproses terpisah: pencurian telah selesai di pengadilan, sementara kasus penganiayaan masih ditangani sesuai hukum yang berlaku.











