EKBIS  

Bank di Sumut Terima 97,7% Pengajuan Kredit Dengan Nilai Rp24,72 Triliun

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Salah satu bukti terjaga dan stabilnya kinerja perbankan (bank) di Sumatera Utara di massa Pandemi Covid-19 yakni tercermin dari aset perbankan umum sebesar Rp266 Triliun dengan pertumbuhan 6,12% secara year-on- year (yoy).

“Sementara untuk aset industri bank umum syariah sebesar Rp15,37 Triliun dapat bertumbuh lebih tinggi di angka 8,60% secara yoy,” demikian dikatakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) KR 5 Sumbagut, Yusup Ansori saat menggelar Webinar Penanganan Pembiayaan Selama Masa Pandemi bersama ASBISINDO SUMUT di kantor OJK Regional 5 Sumbagut, Rabu (5/8/2020).

Pertumbuhan tersebut didukung oleh penyaluran kredit yang mencatatkan pertumbuhan 1,08% yoy dengan outstanding kredit sebesar Rp219 Triliun. Khusus untuk pembiayaan syariah, telah tersalurkan sebesar Rp11,99 Triliun dengan pertumbuhan 2,68% yoy.

Dari sisi penggunaan, pembiayaan syariah lebih besar tersalurkan untuk penggunaan konsumtif sebesar Rp6,30 Triliun dibanding untuk modal kerja Rp2,91 Triliun dan pembiayaan investasi sebesar Rp2,78 Triliun.

Selain itu, 97,7% pengajuan debitur terdampak Covid-19 di Sumatera Utara telah mendapatkan persetujuan relaksasi kredit hingga tanggal 17 Juli 2020.

Industri perbankan yang terdiri dari Bank Umum dan BPR/BPRS di Sumatera Utara telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit sebanyak 310.249 debitur dengan outstanding kredit Rp24,72 trilliun.

“Dari pengajuan tersebut, 303.108 debitur (97,70%) telah direalisasikan oleh industri perbankan dengan outstanding kredit Rp18,11 trilliun. Sisanya masih dalam proses asesmen oleh bank,” terang Yusup Ansori menjabarkan.

Secara khusus terkait restrukturisasi pembiayaan syariah, Bank Umum Syariah dan BPRS di Sumatera Utara telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit sebanyak 148.360 debitur dengan outstanding pembiayaan Rp714 miliar dengan tingkat realisasi restrukturisasi sudah mencapai 99,82% atau sebesar Rp697 miliar dengan 148.094 debitur.

“Risiko Kredit/Pembiayaan tetap terkendali,” tegas Yusup.

Dengan dilaksanakannya kebijakan stimulus perekonomian oleh OJK berupa relaksasi penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit tersebut, risiko kredit/pembiayaan industri perbankan di Sumatera Utara di tengah pandemi Covid-19 tetap terkendali.

Beliau juga menjelaskan bahwa sejak munculnya dampak pandemi pada April 2020, sebanyak Rp247 Miliar kredit bermasalah di bank umum telah berhasil diselesaikan sehingga rasio NPL gross turun dari 3,80% pada April 2020 menjadi 3,73% pada Juni 2020.

“Rasio tersebut masih berada dalam kategori sehat di bawah ambang batas 5 persen,” pungkasnya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *