Medan, Armadaberita.com — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan Robi Barus berharap usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan dunia usaha di Kota Medan.
Pemerintah Kota Medan mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8 persen atau Rp 321.125, dari Rp 4.014.072 menjadi Rp 4.335.197. Usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Medan yang melibatkan unsur serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sebelum diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Robi, angka kenaikan tersebut hampir mendekati aspirasi buruh yang mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen. Ia berharap kebijakan itu mampu menjaga daya beli pekerja di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.
“Kenaikan ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menggerakkan perekonomian di Kota Medan,” kata Robi, Jumat, 26 Desember 2025.
Robi menilai, kebijakan UMK tidak hanya menyangkut kepentingan pekerja, tetapi juga perlu memberi kepastian bagi pelaku usaha. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memperkuat fungsi sosialisasi dan pengawasan agar ketentuan UMK dijalankan oleh seluruh perusahaan.
“Kebijakan ini harus benar-benar diterapkan. Pemerintah perlu hadir untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan dan menindak pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pekerja dari praktik upah rendah. Menurut Robi, upah yang layak merupakan prasyarat bagi terciptanya hubungan industrial yang adil dan berimbang.
Selain menjaga daya beli, Robi menilai kepastian upah dapat membantu pengusaha menyusun perencanaan usaha dan menarik investasi. Dengan demikian, iklim usaha di Kota Medan diharapkan semakin tumbuh, terutama di sektor UMKM, digital, dan pariwisata, yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah serta membuka lapangan kerja baru.











