Daerah  

Belum Kantongi PBG, Pemkab Samosir Hentikan Operasional Empat Bangunan Usaha

Share

SAMOSIR, ARMADABERITA – Pemerintah Kabupaten Samosir menghentikan sementara operasional empat bangunan usaha di Kecamatan Pangururan karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penghentian dilakukan setelah pemilik bangunan menerima teguran tertulis hingga teguran kedua, tetapi belum memenuhi persyaratan perizinan.

Penertiban dilakukan tim terpadu Pemerintah Kabupaten Samosir, Kamis (5/11/2026). Empat bangunan yang menjadi sasaran terdiri atas aula atau ruang pertemuan, tempat usaha perdagangan, rumah makan, dan hotel.

Dalam kegiatan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang spanduk pemberitahuan penghentian sementara operasional di setiap lokasi. Pemilik usaha diminta tidak menjalankan kegiatan sampai PBG resmi diterbitkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samosir, Pilippi Simarmata, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penegakan aturan perizinan.

“Sudah diberikan teguran tertulis dan penempelan stiker sebelumnya. Hari ini dilakukan pemasangan spanduk penghentian sementara operasional terhadap empat bangunan yang belum memiliki PBG. Ini merupakan langkah pembinaan agar pemilik usaha terlebih dahulu fokus mengurus perizinannya sebelum kembali beroperasi,” ujar Pilippi.

Ia menegaskan, proses pengurusan izin yang sedang berjalan tidak menjadi alasan bagi pemilik untuk tetap menjalankan kegiatan usaha. Operasional baru dapat dibuka kembali setelah PBG diterbitkan.

Menurut Pilippi, salah satu kendala dalam pengurusan PBG adalah kurang optimalnya komunikasi antara pemilik usaha dan konsultan yang menyiapkan dokumen teknis serta gambar bangunan. Akibatnya, sejumlah berkas masih belum lengkap atau perlu diperbaiki sesuai persyaratan dalam sistem perizinan.

Ia memastikan Pemkab Samosir tidak bermaksud mempersulit masyarakat dalam mengurus perizinan. Pemerintah daerah, kata dia, membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi warga yang hendak mendirikan bangunan, termasuk melalui fasilitasi konsultan dengan tetap mengikuti standar teknis yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Samosir Rikardo Sidabutar mengatakan penertiban dilaksanakan secara humanis dan profesional sesuai standar operasional prosedur, tetapi tetap mengedepankan ketegasan dalam penerapan peraturan.

Satpol PP bersama perangkat daerah terkait juga akan melanjutkan pengawasan terhadap bangunan lain yang belum memiliki PBG di wilayah Samosir.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi atas Kegiatan/Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan.

Melalui langkah ini, Pemkab Samosir mendorong agar aktivitas pembangunan dan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan. Pemerintah daerah juga mengingatkan pelaku usaha untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum bangunan digunakan untuk kegiatan komersial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *