Medan, ArmadaBerita.Com – DPRD Kota Medan mendorong pembenahan sistem pelayanan kesehatan yang lebih mudah diakses, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, kepastian pelayanan bagi pasien, ketersediaan obat, hingga akses kamar rawat inap menjadi perhatian utama.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, menegaskan hal tersebut saat membacakan penjelasan DPRD terhadap Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna, Senin (2/11/2026).
Menurut Sri Rezeki, masyarakat masih menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh pelayanan kesehatan, mulai dari antrean di puskesmas dan rumah sakit, ketidakpastian kamar rawat inap, hingga kekhawatiran terhadap biaya obat yang tidak ditanggung.
Karena itu, pembenahan regulasi kesehatan daerah harus mampu memberikan kepastian pelayanan sekaligus melindungi hak-hak pasien.
“Keberhasilan Perda ini nantinya tidak diukur dari saat disahkan, melainkan dari apa yang dirasakan masyarakat. Ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, obat tersedia, serta dokter dan perawat dapat bekerja dengan tenang,” tegasnya.
Politisi PKS tersebut menyebutkan, pembaruan regulasi kesehatan daerah menjadi kebutuhan mendesak seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam Ranperda tersebut, DPRD Kota Medan mengusulkan penguatan pelayanan kesehatan primer dan sistem rujukan, kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien gawat darurat tanpa terlebih dahulu terbebani persoalan administrasi maupun biaya, serta penyediaan sistem informasi terintegrasi mengenai ketersediaan tempat tidur rumah sakit.
Selain itu, pelayanan terhadap pasien BPJS Kesehatan harus bebas diskriminasi. Pemulangan pasien juga harus didasarkan pada pertimbangan medis, bukan semata-mata perhitungan hari perawatan.
Sri Rezeki turut menekankan pentingnya menjamin hak pasien atas obat yang menjadi tanggung jawab pelayanan kesehatan, memperkuat perlindungan tenaga kesehatan, serta meningkatkan transparansi pembiayaan dan pengawasan fasilitas kesehatan.
Ranperda ini diharapkan menjadi landasan bagi terwujudnya sistem kesehatan Kota Medan yang lebih responsif, berkualitas, dan berorientasi pada keselamatan serta kebutuhan masyarakat. (Hp/Asn)











