HUKUM  

Sabu Digantung di Pohon, Gubuk Warga di Selambo Beralih Fungsi Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap

Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek.
Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com – Sebuah gubuk yang semula menjadi tempat berkumpul warga di kawasan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, justru disalahgunakan menjadi lokasi transaksi narkoba. Bahkan, untuk mengelabui petugas, paket sabu diduga disembunyikan dengan cara digantung di atas pohon.

Praktik tersebut akhirnya terbongkar setelah personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi itu pada Sabtu (31/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar narkotika, masing-masing TP (24) dan BS (37), yang merupakan warga setempat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di gubuk tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penggerebekan.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bentuk kolaborasi antara kepolisian dan warga dalam memerangi peredaran narkoba.

“Penggerebekan ini merupakan bentuk kerja sama Polri bersama masyarakat. Dari informasi masyarakat itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pengedar di lokasi yakni TP (24) dan BS (37) yang merupakan warga setempat,” ungkap Rafli, Minggu (1/11/2026) pagi.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita tiga paket sabu, sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika, timbangan elektrik, telepon seluler, serta sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.

Temuan yang cukup mencolok adalah cara para pelaku menyimpan barang haram tersebut. Beberapa paket sabu ditemukan dalam kondisi terikat dan digantung di atas pohon di sekitar lokasi.

Polisi menduga cara itu sengaja digunakan untuk menyamarkan keberadaan narkotika sekaligus mengelabui petugas.

“Kami sita tiga paket sabu, beberapa paket kami temukan tergantung di atas pohon dalam kondisi terikat,” tambah Rafli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan kedua tersangka disebut baru berlangsung selama beberapa hari terakhir.

Polisi juga menduga aktivitas kedua pelaku merupakan bagian dari pergeseran lokasi peredaran narkoba dari kawasan Jermal ke Selambo. Perpindahan tersebut diduga terjadi setelah aparat gencar melakukan penindakan di kawasan Jermal.

Namun, upaya mencari lokasi baru untuk menjalankan bisnis narkoba itu tidak berlangsung lama. Polisi lebih dahulu mengendus aktivitas keduanya setelah menerima laporan warga.

“Aktivitas kedua pelaku masih hitungan hari, kami duga ini aktivitas yang bergeser dari Jermal karena masifnya penindakan di sana, jadi mereka mencari tempat baru. Namun, belum lagi aktivitas mereka berkembang, kami sudah selangkah lebih cepat untuk melakukan penggerebekan. Ini bukti komitmen kami untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal. (Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *