Medan, ArmadaBerita.Com – Empat merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran disita Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara (Sumut). Penyitaan dilakukan setelah hasil uji laboratorium menemukan ketidaksesuaian antara produk dengan klaim yang tercantum pada label dan kemasan.
Keempat merek beras tersebut yakni Penari Bangkok, Golden Number 111 Biru, Golden Number 111 Merah, dan Ikan Cupang. Seluruhnya diproduksi di pabrik pengolahan beras fortifikasi PT UDS di Jalan Letda Sujono, Tembung, Medan.
“Berdasarkan uji laboratorium sampel beras fortifikasi ternyata ada ketidaksesuaian dengan kemasan dan label yang diproduksi,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, beras fortifikasi merupakan beras yang diolah kembali dengan diperkaya vitamin. Namun, produk yang ditemukan di pasaran tersebut menunjukkan ketidaksesuaian antara hasil pengujian dengan informasi pada label dan kemasannya.
Kasus ini terungkap setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI menemukan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan dan label, kemudian melaporkannya kepada Bareskrim Polri.
“Terbongkarnya kasus ini setelah Bapanas RI menemukan adanya beras fortifikasi yang tidak sesuai kemasan dan label kemudian melaporkannya ke Bareskrim Polri,” jelas Suhasto didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Suhasto mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan gelar perkara di Bareskrim Polri. Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 12 saksi.
Beras fortifikasi tersebut diketahui diproduksi PT UDS sejak Maret dan dipasarkan di wilayah Sumatera Utara serta Jawa. Empat merek yang menjadi temuan itu kini telah disita dari peredaran.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 347 karung beras merek Golden Number 111 Merah kemasan 5 kilogram, 661 karung Golden Number 111 Biru kemasan 5 kilogram, 435 karung Penari Bangkok kemasan 5 kilogram, dan 793 karung Ikan Cupang kemasan 10 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita 144 karung karnel beras fortifikasi Vitamin B6 dan 144 karung karnel beras fortifikasi Vitamin B9.
Suhasto menegaskan, penindakan tersebut merupakan upaya melindungi konsumen melalui penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan pangan di Indonesia.
“Kasus temuan merek beras fortifikasi yang sesuai dengan klaim label dan kemasan itu masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (Red)











