Medan, ArmadaBerita.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah I melakukan kunjungan dan diskusi dengan pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Medan Krio, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (31/10/2026). Kegiatan ini bertujuan melihat perkembangan usaha, kesiapan kelembagaan, pola distribusi, serta potensi dan kendala dalam pengembangan KDMP.
Kunjungan dipimpin oleh Komisioner KPPU Rhido Jusmadi, didampingi Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas beserta tim. Rombongan diterima oleh Bendahara KDMP Medan Krio, Ibu Ria, dan Juwita selaku manajer koperasi yang baru ditempatkan.
Dalam diskusi terungkap bahwa KDMP Medan Krio telah menjalankan sejumlah kegiatan usaha, meskipun operasionalnya saat ini masih dikelola langsung oleh pengurus koperasi dan belum menempati gedung baru yang masih menunggu proses serah terima. Sementara itu, manajer koperasi tengah mempersiapkan pengelolaan operasional, termasuk proses perekrutan enam orang staf tambahan.
Kegiatan usaha yang telah berjalan meliputi penyaluran LPG 3 kg, penjualan beras melalui kerja sama dengan kilang padi setempat, Minyakita melalui Rajawali Nusindo (ID Food), serta pupuk bersubsidi. Ke depan, KDMP juga berpotensi mengembangkan peran sebagai offtaker hasil pertanian masyarakat. Desa Medan Krio memiliki produksi padi sekitar 1.180 ton setiap musim panen dengan frekuensi dua kali setahun. Selain itu, terdapat rencana kerja sama dengan BUMDes dan menjadi pemasok kebutuhan bahan pokok bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekitar wilayah Medan Krio.
Hal menarik lainnya, hampir 40 persen anggota KDMP Medan Krio merupakan pelaku UMKM, khususnya pedagang bahan pokok. Kondisi ini menjadi perhatian dalam pengembangan model usaha koperasi agar dapat tumbuh berdampingan dengan toko kelontong dan pelaku usaha lokal.
Komisioner KPPU Rhido Jusmadi menegaskan bahwa pengembangan KDMP perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan ekonomi masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.
“KDMP harus menjadi motor penggerak ekonomi desa, bukan justru menjadi monopoli baru di tingkat desa. Kehadirannya harus mampu menciptakan efisiensi distribusi, memperluas akses pasar, dan membuka peluang usaha bagi masyarakat. Karena itu, pengembangan KDMP perlu berjalan berdampingan dengan UMKM dan pelaku usaha lokal, bukan menggantikan atau mematikan usaha yang sudah ada,” ujar Rhido.
Dari perspektif persaingan usaha, KPPU memandang terdapat beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam implementasi program KDMP. Pertama, keterbukaan akses pasokan dan distribusi agar tidak terjadi ketergantungan atau eksklusivitas yang tidak diperlukan terhadap pemasok maupun distributor tertentu. Kedua, dukungan dan fasilitas pemerintah kepada KDMP perlu diberikan secara proporsional agar tidak menciptakan persaingan yang tidak seimbang dengan pelaku usaha lainnya. Ketiga, pengembangan koperasi perlu diarahkan pada kemitraan produktif dengan petani, UMKM, BUMDes, dan pelaku usaha setempat.
KPPU juga mencermati rencana penempatan Agrinas sebagai distributor bagi KDMP. Pengaturan tersebut perlu memiliki kejelasan dasar regulasi dan mekanisme pelaksanaan, dengan tetap memperhatikan keterbukaan akses pasar serta kesempatan bagi pelaku usaha lain untuk berpartisipasi dalam rantai pasok.
KPPU menilai bahwa potensi KDMP tidak semata-mata terletak pada aktivitas perdagangan dan distribusi barang kebutuhan pokok, tetapi juga pada kemampuannya mengagregasi potensi ekonomi desa, mulai dari produksi pertanian, pengembangan UMKM hingga pemasaran produk lokal.
Melalui kunjungan ini, KPPU Kanwil I mendorong agar pengembangan KDMP dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi desa yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan. Keberhasilan KDMP pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah koperasi atau gerai yang beroperasi, tetapi juga dari kontribusinya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan kesempatan berusaha yang lebih luas. (Asn)











