Anggota DPRD Medan Soroti Bangunan di Jalan Sekip yang Diduga Hanya Bermodalkan KRK, Desak Penindakan Tegas

Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, menyoroti maraknya bangunan di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan hanya bermodalkan Surat Keterangan Rencana Kota (KRK).

 

Antonius menegaskan bahwa KRK bukanlah izin mendirikan bangunan, melainkan hanya dokumen keterangan tata ruang yang menjadi salah satu syarat dalam proses pengajuan PBG. Namun, di lapangan, menurutnya, banyak bangunan seolah-olah telah memiliki izin resmi hanya dengan mengantongi KRK.

“KRK itu hanya keterangan rencana tata ruang. Itu bukan izin. PBG yang menjadi dasar legalitas bangunan. Jangan sampai ada kesan cukup dengan KRK lalu bangunan bisa langsung berdiri,” kata Antonius kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Ia mengaku kerap melintasi kawasan Jalan Sekip dan menemukan sejumlah bangunan yang diduga tidak memiliki PBG serta melanggar garis sempadan bangunan (roilen). Kondisi tersebut, menurutnya, perlu segera ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Politisi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan I itu meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bertindak tegas terhadap bangunan yang melanggar aturan.

“Saya minta Perkimcikataru dan Satpol PP jangan tutup mata. Jika memang tidak memiliki PBG dan melanggar roilen, harus ditindak sesuai aturan. Jangan ada kesan tebang pilih,” tegasnya.

Antonius juga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan di lapangan. Ia menyoroti adanya persepsi publik bahwa bangunan kecil lebih cepat ditindak dibandingkan bangunan berskala besar.

“Jangan sampai bangunan kecil cepat ditertibkan, sementara bangunan besar seolah tidak tersentuh. Penegakan aturan harus adil dan transparan,” ujarnya.

Selain soal ketertiban tata ruang, Antonius mengingatkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika pengawasan perizinan bangunan tidak dilakukan secara optimal. Ia berharap Pemko Medan melalui OPD terkait menunjukkan ketegasan demi menjaga wibawa pemerintah daerah serta kepastian hukum dalam sektor perizinan bangunan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perkimcikataru maupun Satpol PP Kota Medan terkait temuan tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *