ARMADA BERITA | Samosir – Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Samosir tahun 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Samosir, Senin (9/9), ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon dan Wakil Ketua Sarhockel Tamba.
Penetapan ini mendapat dukungan penuh dari seluruh lima fraksi di DPRD Samosir. Dengan perubahan tersebut, pagu indikatif APBD Samosir yang semula sebesar Rp844 miliar lebih disesuaikan menjadi Rp830,4 miliar.
Dalam sambutannya, Bupati Vandiko menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah memberi masukan selama pembahasan. Menurutnya, penetapan perda ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan pembangunan dan pencapaian target ekonomi daerah, seperti menekan angka kemiskinan, mengurangi pengangguran, memperbaiki gini rasio, serta meningkatkan indeks pembangunan manusia.
“Semua masukan dari dewan akan kami jadikan bahan evaluasi. Kami berkomitmen menjalankan program secara optimal, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Vandiko.
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menekankan agar Pemkab segera menyiapkan langkah strategis dalam pelaksanaan program. Ia menilai penetapan perda P-APBD 2025 sudah sesuai prosedur dan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
“Setelah ditetapkan, pemerintah daerah harus segera mengeksekusi program tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat benar-benar terpenuhi,” kata Nasip.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, Forkopimda, OPD, serta para camat se-Kabupaten Samosir.











