DPRD Medan Usulkan Integrasi Sistem Informasi Kesehatan untuk Perkuat Perencanaan dan Pengawasan

Wakil Ketua DPRD Kota Medan Sri Rezeki dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (2/11/2026). Ist
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Integrasi sistem informasi kesehatan daerah menjadi salah satu substansi yang diusulkan DPRD Kota Medan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Penguatan sistem informasi tersebut diarahkan untuk mendukung perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan kebijakan kesehatan secara lebih terarah.

Usulan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki dalam Rapat Paripurna DPRD Medan yang dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Gedung DPRD Medan, Senin (2/11/2026).

Dalam pemaparannya, Sri Rezeki menjelaskan bahwa pembaruan regulasi sistem kesehatan daerah diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan pelayanan kesehatan dan kebijakan nasional, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penguatan tata kelola melalui integrasi sistem informasi kesehatan daerah. Sistem tersebut diusulkan untuk mendukung proses perencanaan, pelayanan, dan pengawasan agar lebih tepat sasaran.

Integrasi informasi kesehatan menjadi bagian dari substansi Ranperda yang diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan kesehatan daerah. Dengan dukungan sistem informasi yang terintegrasi, proses pengelolaan kebijakan kesehatan diharapkan dapat berjalan lebih terarah.

Selain integrasi sistem informasi, Ranperda tersebut juga memuat penguatan pengawasan mutu dan akreditasi fasilitas kesehatan.

Sri Rezeki menyampaikan bahwa mekanisme pengawasan perlu diperkuat untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan berjalan sesuai ketentuan.

Dalam substansi yang disampaikan, setiap pengaduan masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti. Fasilitas maupun tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan baik dapat diberikan penghargaan, sementara pelanggaran yang mengabaikan keselamatan pasien dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola kesehatan daerah yang lebih akuntabel.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki dan Zulkarnaen, para anggota DPRD Medan, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD Medan mengharapkan tanggapan, saran, dan masukan Wali Kota Medan terhadap Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pembaruan regulasi tersebut, penguatan tata kelola kesehatan daerah diharapkan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas perencanaan dan pengawasan, sehingga penyelenggaraan sistem kesehatan Kota Medan semakin terarah dan akuntabel. (Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *