OJK Perkuat Kebijakan Keuangan Syariah Lintas Sektor, Akses Pembiayaan UMKM hingga Tokenisasi Sukuk Jadi Sorotan

Pembahasan Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makasar, Senin (2/11). Foto: Istimewa
Share

Makassar, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat implementasi kebijakan pengembangan keuangan syariah lintas sektor untuk memperluas akses pembiayaan, meningkatkan daya saing industri, dan mendorong inovasi digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi dengan ekonomi halal nasional.

Penguatan kebijakan tersebut dibahas dalam High Level Forum (HLF) Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026), dengan menghadirkan tiga Kepala Eksekutif OJK dari sektor perbankan, lembaga pembiayaan, serta inovasi teknologi sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menjadi kerangka bersama untuk menyelaraskan pengembangan industri lintas sektor.

OJK juga mendorong penguatan struktur dan konsolidasi perbankan syariah guna meningkatkan ketahanan kelembagaan dan daya saing. Implementasi cetak biru tersebut akan dipantau melalui evaluasi berkala setiap enam bulan agar program pengembangan berjalan terukur dan memberikan hasil nyata.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menekankan pentingnya memperluas peran industri pembiayaan syariah dalam menjangkau masyarakat dan pelaku usaha yang belum memperoleh layanan keuangan formal.

OJK terus mendorong penguatan tata kelola, inovasi produk, serta pemanfaatan teknologi digital. OJK juga tengah mempersiapkan peta jalan pengembangan sektor Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML) syariah untuk memperkuat arah kebijakan dan daya saing industri.

Dari sisi inovasi digital, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menyoroti potensi pemeringkat kredit alternatif dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan UMKM yang belum memiliki riwayat kredit formal.

Adi juga mengungkapkan OJK tengah menjajaki pengembangan tokenisasi sukuk negara bersama Kementerian Keuangan. Inovasi tersebut diarahkan pada pengembangan instrumen keuangan digital dengan memperhatikan kejelasan aset dasar, kesesuaian akad, serta hak dan manfaat ekonomi yang dapat diverifikasi.

Melalui HLF IIFS 2026, OJK memperkuat sinergi kebijakan lintas sektor untuk mendorong industri keuangan syariah yang lebih inklusif, kompetitif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memperluas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *