Ranperda Sistem Kesehatan Medan Dorong Transformasi Kesehatan, Pencegahan Penyakit Jadi Prioritas

Rapat Paripurna DPRD Medan.
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Penguatan upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat menjadi salah satu arah pembaruan sistem kesehatan Kota Medan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Regulasi yang diusulkan DPRD Medan tersebut diarahkan untuk membangun sistem kesehatan daerah yang tidak hanya berorientasi pada penanganan penyakit, tetapi juga mengedepankan upaya promotif dan preventif sebagai bagian dari peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Substansi Ranperda itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Sri Rezeki dalam Rapat Paripurna DPRD Medan yang dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Gedung DPRD Medan, Senin (2/11/2026).

Sri Rezeki menjelaskan, pembaruan regulasi sistem kesehatan daerah menjadi kebutuhan seiring perkembangan pelayanan kesehatan dan perubahan kebijakan nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurutnya, pembangunan kesehatan perlu diarahkan pada upaya yang lebih menyeluruh. Penanganan penyakit tidak cukup hanya dilakukan melalui pelayanan pengobatan, tetapi juga harus disertai langkah pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.

Dalam penjelasan Ranperda tersebut, sejumlah aspek kesehatan masyarakat menjadi perhatian, mulai dari pencegahan penyakit menular, peningkatan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan jiwa, hingga pengawasan keamanan pangan.

Pendekatan promotif dan preventif diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat sekaligus mendorong pelayanan kesehatan yang lebih berorientasi pada kebutuhan warga.

Penguatan puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama juga menjadi bagian dari arah kebijakan tersebut. Fasilitas kesehatan tingkat pertama diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengobatan, tetapi turut berperan dalam upaya pencegahan penyakit dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Selain itu, Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan disusun untuk menyesuaikan penyelenggaraan kesehatan daerah dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kerangka regulasi nasional.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki dan Zulkarnaen, para anggota DPRD Medan, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Pada akhir penyampaian, Sri Rezeki mengharapkan tanggapan, saran, dan masukan Wali Kota Medan terhadap Ranperda tersebut untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembaruan regulasi sistem kesehatan daerah ini diharapkan menjadi landasan bagi penguatan pembangunan kesehatan Kota Medan yang lebih komprehensif, dengan menempatkan pencegahan penyakit dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat sebagai bagian penting dari kebijakan daerah. (Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *