Medan, ArmadaBerita.Com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengedepankan pendekatan kolaboratif untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak di tengah perubahan lanskap ekonomi dan perpajakan nasional. Salah satu langkah tersebut diwujudkan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I melalui Forum Silaturahmi Perpajakan dan Konsultasi Publik Tahun 2026 yang mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, organisasi profesi, hingga wajib pajak.
Forum yang digelar di Aula Istana Maimun, Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Medan, Rabu (29/7/2026), menjadi ruang dialog mengenai berbagai kebijakan perpajakan terbaru yang dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan sukarela merupakan fondasi utama dalam menjaga penerimaan negara. Karena itu, keterbukaan terhadap masukan dari berbagai pemangku kepentingan dinilai penting agar kebijakan perpajakan dapat diterapkan secara efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam forum tersebut, DJP memaparkan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha digital dan konvensional. Regulasi ini hadir sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan transaksi ekonomi digital, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak memperkenalkan jenis pajak baru, melainkan menyempurnakan mekanisme pemungutan agar lebih adil dan efisien.
Selain itu, perhatian juga diberikan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan tersebut memperbarui kebijakan sebelumnya dengan tujuan memberikan kemudahan administrasi sekaligus memperkuat aspek keadilan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong lebih banyak pelaku UMKM masuk ke dalam ekosistem ekonomi formal tanpa mengurangi ruang mereka untuk berkembang.
Forum tersebut dihadiri perwakilan KADIN dan APINDO Sumatera Utara, organisasi profesi konsultan pajak, Tax Center perguruan tinggi, pemerintah daerah, perwakilan pensiunan pegawai pajak, serta sejumlah wajib pajak.
Melalui dialog yang berlangsung interaktif, berbagai masukan dan aspirasi dari peserta dihimpun sebagai bahan evaluasi peningkatan kualitas layanan perpajakan. DJP juga menyampaikan apresiasi atas kepatuhan wajib pajak serta dukungan berbagai mitra yang selama ini berkontribusi dalam memperkuat penerimaan negara.
Dengan mengedepankan kolaborasi, penyederhanaan regulasi, dan kepastian hukum, DJP berharap tingkat kepatuhan sukarela masyarakat terus meningkat sehingga mampu menopang penerimaan negara yang berkelanjutan untuk mendukung pembangunan nasional.*











