Aceh  

Akademisi USK: Konflik PTPN IV Cot Girek Tak Cukup Ditertibkan, Dialog dan Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersama

Foto kantor dan perkebunan kelapa sawit PTPN IV Cot Gire di Aceh Utara. (Ist)
Share

Banda Aceh, ArmadaBerita.Com – Penyelesaian konflik yang membelit areal PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek, Aceh Utara, dinilai tidak cukup hanya mengandalkan langkah penertiban di lapangan. Upaya pemulihan aktivitas perkebunan harus dibarengi dengan dialog yang terstruktur, pemberdayaan masyarakat, serta penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi.

Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. T. Saiful Bahri, SP., M.Si., menilai seluruh pihak yang berkepentingan perlu duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang berkelanjutan.

“Seluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun kelompok lain yang terlibat atau terdampak, perlu duduk bersama merumuskan solusi permanen. Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pihak yang terus mengalami kerugian,” sebut Saiful Bahri kepada Dialeksis, Selasa (14/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berbagai laporan mengenai pencurian tandan buah segar (TBS), gangguan operasional, serta konflik sosial yang terjadi di Kebun Cot Girek.

Sebelumnya, Antara Aceh melaporkan sekitar 2.400 pekerja terdampak akibat maraknya penjarahan TBS yang menyebabkan hilangnya premi panen, salah satu komponen penting pendapatan para pekerja.

Di sisi lain, sejumlah media nasional juga melaporkan aksi okupasi dan penjarahan di kawasan kebun tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp62,6 miliar hingga awal Juni 2026. Nilai tersebut belum termasuk dugaan kerusakan tanaman yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar.

Menurut Saiful, kondisi tersebut menunjukkan perlunya keterlibatan aktif Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebagai fasilitator penyelesaian konflik agar solusi yang dihasilkan tidak hanya bersifat jangka pendek.

Ia menilai dialog harus menjadi ruang resmi untuk membahas berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat, mulai dari isu lahan, kemitraan, kesempatan kerja, hingga pemberdayaan ekonomi warga sekitar kebun.

“Terhadap upaya peningkatan kesejahteraan, perlu ada dialog antara masyarakat dengan perusahaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dialog ini diharapkan menemukan solusi permanen, bukan sekadar meredakan keadaan sementara,” katanya.

Meski demikian, Saiful menegaskan bahwa ruang dialog tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan melawan hukum.

Menurutnya, aspirasi masyarakat harus dibedakan secara jelas dengan tindakan pencurian, intimidasi, penghalangan aktivitas perkebunan, maupun perusakan aset perusahaan.

“Harus dibedakan antara aspirasi masyarakat yang perlu didengar dengan tindakan pencurian dan gangguan terhadap aktivitas kebun. Aspirasi harus dibuka ruang penyelesaiannya, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses agar tidak menjadi kebiasaan buruk,” ujarnya.

Saiful mengingatkan dampak gangguan operasional perkebunan tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga langsung memukul kehidupan para pekerja dan ekonomi masyarakat sekitar.

“Kalau kebun terganggu, yang rugi bukan hanya perusahaan. Pekerja kehilangan premi, keluarga pekerja tertekan, ekonomi lokal melemah, dan suasana sosial menjadi tidak tenang. Karena itu, stabilitas keamanan di sekitar kebun harus dijaga,” ungkapnya.

Untuk mempercepat penyelesaian, ia mengusulkan pembentukan forum terpadu yang melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PTPN IV, perwakilan pekerja, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Forum tersebut, menurutnya, perlu bekerja berdasarkan data yang valid, dokumen legal, peta batas lahan, serta kondisi sosial masyarakat sehingga setiap keputusan memiliki dasar yang kuat.

Beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain pengukuran ulang batas lahan, verifikasi klaim masyarakat, evaluasi pola kemitraan, hingga penyusunan program pemberdayaan ekonomi warga sekitar.

“Solusi yang baik harus berbasis data dan keadilan. Jika ada persoalan batas, maka harus dipetakan. Jika ada tuntutan kesejahteraan, maka perlu dirumuskan skema pemberdayaan. Jika ada tindakan pidana, maka hukum harus bekerja. Semua jalur itu bisa berjalan bersamaan,” ujarnya.

Saiful juga mendorong PTPN IV memperkuat hubungan dengan masyarakat sekitar melalui komunikasi yang lebih terbuka, perluasan program pemberdayaan, kemitraan ekonomi, serta peningkatan kesempatan kerja bagi warga lokal.

Namun demikian, ia menegaskan negara tetap harus hadir menjaga aset publik dan memastikan aktivitas ekonomi strategis tidak terganggu oleh aksi-aksi yang melanggar hukum.

“Terhadap gangguan dan pencurian yang terjadi selama ini di lokasi PTPN IV Regional VI, perlu ada langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur sehingga menimbulkan efek jera. Ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketenteraman masyarakat, terutama di lingkungan sekitar kebun,” tegasnya.

Saiful berharap seluruh pihak mengedepankan pendekatan yang rasional dan tidak memperkeruh situasi melalui provokasi.

“Yang harus dicari adalah titik temu. Kebun harus kembali produktif, pekerja harus terlindungi, masyarakat harus diperhatikan, dan hukum harus ditegakkan. Jika empat hal ini berjalan, konflik bisa diredam dan ekonomi masyarakat sekitar dapat pulih,” pesan Ketua Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI) Aceh tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *