MEDAN, Armadaberita.com – Modus transaksi sabu yang dilakukan secara tertutup di kamar mandi SPBU Patumbak terbongkar. MSR (21) berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat mencoba menjual sabu di lokasi, Rabu sore pukul 16.13 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan warga tentang maraknya peredaran sabu di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung. Petugas yang menyamar sebagai pembeli memesan dua gram sabu, seharga Rp400 ribu per gram, dan langsung menangkap tersangka setelah transaksi terjadi.
Dari tangan MSR, polisi menyita dua plastik klip sabu seberat total 2,56 gram dan uang tunai Rp100 ribu. Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seorang pria berinisial “Komeng” yang kini masuk dalam penyelidikan polisi.
MSR kini diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok yang lebih besar. (Redaksi)











