NEWS  

Ombudsman desak DLHK bertindak tegas: Deretan Pelanggaran PT Universal Gloves Menumpuk, Sanksi Masih Menggantung

Share

Armadaberita.com, Medan — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menegaskan bahwa penentuan sanksi atas beragam pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Universal Gloves (PT UG) sepenuhnya berada dalam kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara.

Penegasan itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin, saat menerima kedatangan Penasehat Hukum warga, Riki Irawan, S.H., M.H., beserta tim, di Gedung Ombudsman Sumut, Jalan Asrama No. 18, Medan Helvetia, Selasa (3/2/2026).

Herdensi memaparkan bahwa DLHK Sumut secara resmi telah menemukan berbagai pelanggaran PT Universal Gloves, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 600.II/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026. Surat itu merupakan jawaban atas permintaan klarifikasi Ombudsman terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut.

Menurut Herdensi, DLHK sebenarnya telah menguraikan temuan pelanggaran dengan cukup rinci. Namun, bagian akhir surat justru menimbulkan persoalan baru karena terkesan tidak memberikan arah tindakan yang jelas.

Deretan Pelanggaran yang Diungkap DLHK

DLHK Sumut merinci sejumlah pelanggaran serius yang meliputi tiga aspek utama: pencemaran air, pencemaran udara, dan pengelolaan limbah B3.

1. Pelanggaran Pencemaran Air

  • Pembuangan air limbah tidak dilakukan pada titik pembuangan (outfall) yang telah ditetapkan
  • Tidak memiliki rencana tanggap darurat pencemaran air
  • Terjadi kebocoran dan/atau overflow pada pengelolaan limbah cair
  • Air limbah diencerkan untuk menyesuaikan ambang batas baku mutu

2. Pelanggaran Pencemaran Udara

  •  Tidak melakukan inventarisasi dan penamaan seluruh sumber emisi beserta koordinatnya
  • Peralatan pengendali emisi tidak sesuai spesifikasi teknis
  • Tidak memenuhi ketentuan teknis yang tercantum dalam persetujuan lingkungan

3. Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

  • Tidak memenuhi rincian teknis penyimpanan limbah B3 sebagaimana dipersyaratkan
  • Penyimpanan limbah B3 tidak dilakukan di lokasi yang semestinya
  • Menyerahkan limbah B3 kepada pihak yang tidak memiliki izin pengelolaan

DLHK juga menyebut, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan oleh PT UG. Namun, penyebutan peran kepolisian tanpa penegasan langkah administratif dari DLHK justru menjadi sorotan Ombudsman.

Ombudsman: Sanksi Tidak Perlu Menunggu Proses Lain

Herdensi menegaskan, DLHK sebagai penerbit izin memiliki tanggung jawab pengawasan melekat dan berkala terhadap PT Universal Gloves. Karena itu, keputusan mengenai bentuk sanksi seharusnya diambil langsung oleh DLHK, bukan bergantung pada penanganan pihak kepolisian.

“DLHK memiliki dasar yang sangat kuat untuk menjatuhkan sanksi, baik administratif maupun pidana. Temuan mereka sendiri sudah cukup untuk mengambil keputusan tanpa menunggu proses lain,” ujar Herdensi.

Ia menilai, bagian akhir surat DLHK membuat proses penegakan aturan menjadi tidak jelas arah tindak lanjutnya. Padahal, pelanggaran yang ditemukan tergolong signifikan dan berdampak langsung pada lingkungan sekitar.

DLHK Diminta Beri Jawaban dalam 14 Hari

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Ombudsman, Edward Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu 14 hari kerja kepada DLHK untuk menyampaikan klarifikasi lanjutan mengenai langkah konkret atas temuan pelanggaran PT Universal Gloves.

Sementara itu, pihak Gakkum DLHK Sumut yang dikonfirmasi awak media belum memberikan tanggapan, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *