HUKUM  

Kepala SMA Negeri 16 Medan Ditahan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp826 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina (RA), karena diduga terlibat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.
Share

ARMADABERITA | Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina (RA), karena diduga terlibat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023. Penahanan dilakukan pada Senin (8/9/2025) setelah RA resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan RA masih menjabat sebagai kepala sekolah saat ditetapkan tersangka. Dari hasil audit, ditemukan kerugian negara mencapai Rp826 juta lebih.

“Sekolah ini menerima dana BOS sekitar Rp3 miliar dalam dua tahun anggaran. Namun, dari hasil pemeriksaan ada kerugian negara sebesar Rp826 juta,” jelas Daniel.

RA ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta, Medan, selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta mempercepat proses persidangan.

Menurut Kejari Belawan, dalam penggunaan dana BOS, RA tidak mengikuti aturan teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancamannya hukuman penjara bertahun-tahun. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *