Armadaberita.com | MEDAN – Kejaksaan Negeri Belawan berhasil menyetor Rp 4 miliar ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan perkara pidana umum sepanjang tahun 2025. Penyetoran ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus menjelaskan, pendapatan tersebut berasal dari barang rampasan yang dilelang secara terbuka oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara.
“Tahun ini, pendapatan hasil lelang barang rampasan mencapai Rp 4.000.792.000,” ujar Daniel Barus, Kamis (28/8/2025).
Beberapa barang yang dilelang di antaranya:
- Satu unit kapal PKFB 1913 terjual seharga Rp 1.016.000.000
- Satu unit kapal PKFB 960 terjual seharga Rp 541.000.000
- Satu unit kapal PKFB 1916 terjual seharga Rp 850.000.000
Total dari tiga unit kapal ini mencapai Rp 2.407.000.000, sementara sisanya berasal dari barang rampasan lain sepanjang tahun. Semua pendapatan ini dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Belawan.











