Samosir, ArmadaBerita.com — Pemerintah Kabupaten Samosir makin tancap gas dalam menata ruang dan menyelesaikan persoalan pertanahan. Hal ini ditandai dengan kehadiran langsung Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Ruang dan Penyelesaian Masalah Pertanahan se-Sumatera Utara yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (7/5/2025).
Dalam agenda strategis ini, sebanyak 215 sertifikat tanah diserahkan kepada pemerintah daerah se-Sumut, sekaligus penandatanganan MoU kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan pemerintah daerah terkait bidang pertanahan dan PBB.
Kabar baik pun datang untuk Samosir. Bupati Vandiko menerima langsung 18 sertifikat tanah yang berada di kawasan Pangururan. Tanah-tanah ini akan digunakan untuk pembangunan jalan dan fasilitas perkantoran.
Rakor ini juga dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dalam sambutannya, Bobby mengapresiasi kehadiran Nusron yang dinilai membawa angin segar dalam upaya menyelesaikan kisruh pertanahan yang masih marak di Sumut.
Menteri Nusron menegaskan bahwa konflik tanah harus diselesaikan dengan pendekatan win-win solution. “Masyarakat senang, pemerintah juga tidak dirugikan. Tidak boleh ada aset yang terganggu,” tegasnya.
Ia juga membeberkan fakta bahwa dari total 4 juta hektare lahan di Sumut, sekitar 2 juta hektare atau 54 persen belum bersertifikat. Targetnya, empat tahun ke depan, angka sertifikasi bisa tembus 70 persen.
Tak hanya soal tanah, Nusron juga mendorong seluruh kepala daerah untuk segera menetapkan wilayah prioritas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Segera usulkan ke pusat agar semua target bisa dikebut dan diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.
Dalam rakor tersebut, Bupati Vandiko didampingi sejumlah pejabat Pemkab Samosir, termasuk Plt. Kadis PUTR Rudimantho Limbong, Kabid Aset Pangondian Limbong, Kabid IKP Kominfo Togarma Naibaho, Kabag Pertanahan Charles Samosir, dan Kabag Pemerintahan Belman Sinaga. (*)











