Medan | Armadaberita.com – Tiga tersangka dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara resmi ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas dugaan korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau pada tahun 2022. Ketiganya diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran hingga merugikan negara sebesar Rp817 juta.
Proyek yang bernilai total Rp3,9 miliar ini seharusnya digunakan untuk pembelian bahan bangunan dan penataan konstruksi Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Deli Serdang. Namun, proyek tersebut tak selesai tepat waktu dan mengalami kekurangan volume pekerjaan, bahkan harus diperpanjang dua kali.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, menyebutkan para tersangka yaitu JP, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); RGM, Konsultan Pengawas; dan RS, selaku rekanan atau pelaksana proyek. Ketiganya diduga menyalahgunakan anggaran dalam pekerjaan yang tak rampung sesuai perencanaan.
“Tim Penyidik telah menemukan bukti kuat bahwa ada kerugian negara sebesar Rp817 juta akibat proyek yang tidak selesai tepat waktu dan adanya kekurangan volume pekerjaan,” kata Adre.
Penahanan dilakukan untuk memastikan para tersangka tidak melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta mencegah mereka mengulangi perbuatan serupa. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, selama 20 hari terhitung sejak 31 Oktober hingga 19 November 2024.
Kasus ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (Dedy Hutajulu)











