Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Tim Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pria diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Sabtu (18/4/20).
Kejadian bermula, Jumat (17/4/20) pukul 22.30 Wib, Taufiq (25) warga Jalan Bromo Medan dan Subhan Syaputra (31) warga jalan Tuba IV Medan berangkat dari Medan menuju Batang Kuis untuk mengambil pesanan ayam potong. Tiba di Batang Kuis, kedua pria tersebut lupa lokasi pengambilan ayam. Di tengah jalan mereka kemudian bertanya kepada A (34) warga Desa Batang Kuis Pekan Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dan selanjutnya A pun mengantarkan Taufiq dan Subhan ke tempat tujuan yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi, Taufiq bertemu dengan Rudi Hartoni (40) warga Desa Limau Manis Tanjung Morawa. Taufiq kemudian meminjam sepeda motor milik Rudi hartoni untuk membeli nasi. Saat akan pergi membeli nasi, A meminta Taufiq untuk diantar ke Desa Baru Kecamatan Batang Kuis. Sesampainya di tujuan, A meminjam motor yang dibawa Taufiq. Tanpa curiga Taufiq lalu meminjamkannya. Setelah ditunggu cukup lama ternyata A tidak kunjung kembali sehingga Taufiq menghubungi Rudi hartoni dan menceritakan kronologis kejadiannya. Rudi Hartoni yang merasa dirugikan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang bersama Taufiq dan Subhan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan terhadap pelaku, tak butuh waktu lama Tim langsung mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut dipakai SA (35) Warga Desa Tumpatan Nibung Batang Kuis Kab Deli Serdang.
Selanjutnya Tim Tekab pun mengamankannya dan menginterogasinya. SA mengakui sepeda motor milik korban disuruh A untuk dijual dan sepeda motornya sudah dititipkan SA kepada tukang parkir Pasar VIII Tembung.
Saat itu juga Tim langsung mencari keberadaan barang bukti dan benar menemukannya di Tembung. Atas kejadian tersebut, SA diamankan ke Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu mengatakan SA sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Batang Kuis. “Tersangka utama yakni A melarikan diri dan sedang kami lakukan pencarian,” Jelasnya.
Terhadap pelaku kami kenakan pasal 372 atau 378 Kuhp dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.tutup AKP Simon Pasaribu. (CK)











