Percut, ArmadaBerita.Com
Meski terus dilakukan himbauan bahkan beberapa kali penggerebekan serta penyitaan, keberadaan lapak dan lokasi perjudian mesin Tembak Ikan dan Jeckpot/Dingdong seakan tak ada habisnya di wilayah hukum Kecamatan Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
Kali ini, personel gabungan dari Polsek Percut Sei Tuan, Sat Reskrim dan Samapta Polrestabes Medan kembali melakukan penyerbuan di beberapa lokasi. Hasilnya 4 unit mesin judi Tembak Ikan yang berkedok game ketangkasan berhasil disita.
“Menindaklanjuti tentang Dumas adanya praktek judi ketangkasan jenis Meja tembak Ikan dan Dindong tim gabungan melakukan penggerebekan di Jalan Pancasila Pasar VII Gang Melati 1, 2 dan 3 Desa Tembung,” terang Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu J. Simamora, Kamis (8/12/2022).
Seperti biasa, jelas J. Simamora, sebelum melaksanakan penindakan, para personel diberikan pengarahan lalu menuju ke lokasi yang telah diinformasikan.
“Di lokasi kita menemukan 4 unit mesin judi ikan-ikan namun team tidak menemukan pemain ataupun operator mesin judi tersebut. Selanjutnya kita memboyong barang bukti ke mako Polsek Percut Sei Tuan,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang praktek perjudian dan peredaran narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan tentang adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba.
Sebelumnya personel Polsek Percut Sei Tuan maupun personel gabungan telah berulang kali mengamankan beberapa mesin judi Tembak Ikan, serta judi Jeckpot dari beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Percut, Polrestabes Medan. Akan tetapi hingga saat ini masih didapati adanya lokasi maupun arena permainan yang menjadi penyakit masyarakat (Pekat) tersebut. (ASN)











