Medan, ArmadaBerita.Com
Beberapa karyawan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) turun ke jalan. Mereka membawa dan membentangkan spanduk yang bertuliskan soal Program Pengungkapan Sukarela wajib pajak (PPS), Senin (6/6/2022).
Tujuannya dengan mengajak masyarakat agar patuh dengan pajak sekaligus untuk meningkatkan antusias masyarakat terhadap informasi perpajakan. Pasalnya, bulan Juni merupakan bulan akhir masa PPS.
Kegiatan kampanye simpatik PPS ini dilakukan di lima titik keramaian yaitu Jalan Palang Merah, Jalan Imam Bonjol, Simpang Brayan, persimpangan Manhattan Times Square, dan Tugu Perjuangan Kota Binjai.
“Kampanye simpatik ini bertujuan menyebarluaskan informasi perpajakan kepada Wajib Pajak. Relawan pajak membagikan flyer informasi Program Pengungkapan Sukarela,” kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi.
Eddi Wahyudi menjelaskan bahwa Program Pengungkapan Sukarela merupakan bagian dari klaster Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). PPS ini berlangsung sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir di 30 Juni 2022.
Melalui PPS pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi untuk periode tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020 secara sukarela.
“Untuk mengikuti PPS caranya sangat mudah, cukup mengajukan permohonan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id, tanpa perlu repot datang ke kantor pajak,” jelasnya.
Eddi mengapresiasi dan berterima kasih untuk wajib pajak yang sampai dengan hari ini sudah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Disampaikannya, peserta PPS dapat memperoleh manfaat terhindar dari sanksi pajak dan perlindungan data.
“Tercatat berdasarkan data yang ditarik pada tanggal 03 Juni 2022, Program Pengungkapan Sukarela telah diikuti oleh 3576 Wajib Pajak dengan total Surat Keterangan mencapai 4436 surat dan jumlah Pajak Penghasilan sebesar Rp822,99 Milyar,” papar Eddi Wahyudi. (Ril/ASN)











