Medan, ArmadaBerita.Com
Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian harta-benda milik penghuni kos-kosan di jalan Pasundan, Gang Sedulur, Kecamatan Sei Putih Timur, Jumat (23/10/2020) pukul 03.00 WIB.
Akibat kejadian pencurian ini, empat orang Korbanya membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Korban pertama adalah Ricky Chandra. Ia mengaku kehilangan 2 unit sepeda. Korban kedua bernama, Robert. Ia mengaku kehilangan 1 unit HP, 1 unit Laptop 1, Cincin Emas seberat 4 gram dan 1 unit Jam tlTangan serta uang tunai Rp.1 juta.
Korban lainya yang juga penghuni kos-kosan atas nama Charles. Ia kehilangan 1 HP, 1 Camera Digital, serta uang tunai Rp.1 juta dan 1 set jam tangan merk Army Swis. Korban terakhir yang melapor adalah, Johan, yang kehilangan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja BK 2982 JAF.
Setelah menerima laporan ke empat korban, polisi melakukan pengecekan di TKP disertai penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, polisi pun mengendus pelaku dan keberadaannya.
Tersangka yang ditangkap adalah, Dedi Setiadi alias Dedi Cina (27) warga di sekitar lokasi kejadian, serta Riyan Safana Harahap (33) warga Jalan Bakau Sekip, Kecamatan Medan Petisah
“Tersangka Dedi Cina kami ringkus dari Simpang Jalan Bakau Sekip, dari hasil intrograsi mengakui melakukan pencurian di rumah kost bersama rekanya Dedi Cina,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Iwan kepada wartawan, Jum’at (30/10/2020).
Namun, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku Dedi Cina karena dianggap melawan. “Karena melawan, tersangka kita tembak dibagian kakinya,” ujar Iptu Iwan.
Selanjutnya, polisi baru meringkus Riyan Safana Harahap di Medan.
“Selain kedua tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 2 unit sepeda, 1 HP, 1 jam tangan Swis Army dan 2 obeng yang mereka gunakan untuk merusak kawat dan pintu kamar kost,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. (Suriyanto)











