NEWS  

Mobil Operasional SPPG Bukit Malintang Diduga Gunakan BBM Subsidi, Resmi Dilaporkan ke Polres Madina

Mobil SPPG MBG Malintang Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal saat Mengisi BBM Pertalite bersubsidi di SPBU Sarak Matua Panyabungan Madina. (Liansyah R)
Share

Madina, ArmadaBerita.Com – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh mobil operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, berujung pada laporan resmi ke kepolisian.

Aktivis sekaligus jurnalis Magrifatulloh Lubis, didampingi kuasa hukumnya, Rahmat Hariandi Pulungan, SH, melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Mandailing Natal pada Jumat (30/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite oleh kendaraan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Malintang.

Pengaduan itu menyasar dua pihak, yakni Dedi Mulia (DM), selaku sopir kendaraan operasional, dan Marwan Efendi (ME), Kepala SPPG Bukit Malintang. Keduanya masih berstatus terlapor dan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Kuasa hukum pelapor, Rahmat Hariandi Pulungan, menjelaskan, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi itu terungkap setelah sebuah mobil minibus berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) RI dengan nomor polisi BK 8767 CJ kedapatan mengisi Pertalite di SPBU Gunung Tua–Mompang Julu, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 11.02 WIB.

Menurut Rahmat, kendaraan tersebut terlihat mengantre dan mengisi Pertalite di nozzle nomor 3, Jalan Trans Sumatera, Kabupaten Mandailing Natal. Saat dikonfirmasi di lokasi, penumpang kendaraan mengakui bahwa mobil tersebut merupakan armada operasional SPPG Bukit Malintang.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah muncul pernyataan Kepala SPPG Bukit Malintang yang menyebut penggunaan Pertalite untuk operasional program MBG dibenarkan secara hukum. Pernyataan tersebut kemudian mendapat sanggahan dari Kepala Dinas Perdagangan Madina, Zulham Zainuddin Fahmi, S.Sos., MM, yang menegaskan bahwa kendaraan distribusi program MBG di wilayah tersebut tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.

Pelapor menilai dugaan penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan operasional program pemerintah perlu ditindaklanjuti karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi dan prinsip penggunaan anggaran negara secara bertanggung jawab.

Melalui pengaduan tersebut, pelapor meminta Polres Madina memanggil dan memeriksa para terlapor serta mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran operasional SPPG Bukit Malintang. Mereka juga meminta kepolisian berkoordinasi dengan BGN Pusat apabila ditemukan pelanggaran yang memerlukan sanksi administratif maupun etik.

Sebagai bahan pendukung, pelapor menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti digital, di antaranya rekaman video kejadian, kliping pemberitaan terkait pengisian Pertalite, pernyataan pihak SPPG, serta keterangan Kepala Dinas Perdagangan Madina mengenai larangan penggunaan BBM bersubsidi oleh armada MBG.

Magrifatulloh mengatakan, pengaduan tersebut merupakan upaya mendorong transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas serta anggaran negara dalam pelaksanaan program MBG.

Sementara itu, Rahmat Hariandi mengapresiasi penerimaan pengaduan oleh pihak SPKT Polres Madina. Ia berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional agar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diusut secara terang dan tidak menimbulkan kerugian negara lebih lanjut.

“Publik menunggu langkah nyata dan profesional aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga hak masyarakat yang berhak menerima subsidi tetap terlindungi,” tandas Rahmat. (LR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *