NEWS  

Gudang Pinang di Deli Serdang Diduga Jadi Transit Narkoba Impor, Polisi Sita 3 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi

Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan Tersangka serta barang bukti sabu dan ekstasi di sebuah gudang pinang di kawasan Kabupaten Deli Serdang, Sumut. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Gudang pengolahan pinang di Kabupaten Deli Serdang diduga menjadi bagian dari jalur distribusi narkoba jaringan lintas negara. Penggerebekan yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Selasa (27/10/2026) malam mengungkap penyimpanan sabu, ekstasi, dan vape yang diduga mengandung narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp10 miliar.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, serta 1.778 unit vape narkoba dari dua lokasi berbeda. Seorang pria berinisial PS (34), yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengelola gudang, turut diamankan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus narkoba sebelumnya di kawasan Sei Semayang.

Dari penelusuran tersebut, penyidik menemukan dugaan jalur pasokan narkoba yang berasal dari Malaysia dan transit melalui gudang pengolahan pinang sebelum didistribusikan lebih lanjut.

Di lokasi pertama, kawasan Sei Mencirim, Deli Serdang, petugas menemukan narkoba yang disembunyikan di dalam sofa dengan bagian belakang yang telah dimodifikasi. Cara penyimpanan tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan keberadaan barang terlarang di tengah aktivitas gudang.

Polisi kemudian mengembangkan temuan itu ke sebuah rumah sewa di Kecamatan Pancur Batu. Di lokasi kedua, petugas menemukan ribuan pil ekstasi dan lebih dari seribu unit vape yang diduga mengandung narkotika.

Dari kedua lokasi tersebut, seluruh barang bukti dihimpun dengan total 3 kilogram sabu, 10.000 butir ekstasi, dan 1.778 vape narkoba.

“Nilai ekonomisnya Rp10 miliar. Dengan diamankannya narkoba ini, kita bisa selamatkan lebih dari 23 ribu jiwa,” ujar Rafli dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).

Pengungkapan ini belum menutup penyelidikan. Polisi masih memburu seorang warga negara Malaysia berinisial SB yang diduga menjadi pemasok narkoba dalam jaringan tersebut.

Rafli menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kedutaan dan kepolisian Malaysia untuk menelusuri keberadaan terduga pemasok sekaligus memutus jalur distribusi yang menghubungkan pemasok lintas negara dengan penyimpanan narkoba di wilayah Deli Serdang.

Kasus ini menyoroti pentingnya penelusuran jaringan di balik tempat penyimpanan narkoba, bukan sekadar penindakan terhadap pelaku yang ditemukan di lokasi. Pengungkapan dua gudang dalam satu rangkaian penyelidikan membuka petunjuk mengenai pola penyimpanan dan dugaan distribusi narkoba yang tengah didalami aparat.

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menindak jaringan peredaran narkoba, termasuk mengejar pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemasok. Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan struktur jaringan, peran masing-masing pihak, serta jalur masuk dan distribusi barang terlarang tersebut.

Rafli menegaskan, pemberantasan narkoba harus dilakukan dengan memutus mata rantai bandar sekaligus memulihkan pengguna, sejalan dengan pendekatan kepolisian yang mengedepankan penindakan terhadap jaringan dan perlindungan masyarakat.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, SB masih dalam pengejaran polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *