MEDAN, ARMADABERITA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak kepolisian mengusut secara pidana kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan siswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Desakan itu mengemuka setelah seorang siswi disebut mengalami gangguan ingatan pascakeracunan.
LBH Medan menyebut siswi tersebut, Febiola Br Purba, merupakan siswa berprestasi SMK Swasta Bersama Berastagi, Kabupaten Karo. Menurut LBH Medan, Febiola mengalami kehilangan ingatan yang disebut mencapai 70 persen setelah mengonsumsi makanan MBG.
Klaim tersebut menjadi salah satu dasar LBH Medan menilai kasus keracunan MBG tidak semestinya hanya diselesaikan melalui sanksi administratif terhadap pengelola dapur penyedia makanan.
“Keracunan MBG seyogianya dapat dikatakan sebagai dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat sehingga timbul penyakit,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
LBH Medan meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh rangkaian penyelenggaraan MBG, mulai dari pengadaan bahan makanan, pengolahan, penyimpanan, distribusi hingga pengawasan.
Menurut lembaga tersebut, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian yang menyebabkan makanan tidak memenuhi standar keamanan pangan serta apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara makanan yang dikonsumsi dengan kondisi kesehatan para korban.
Kasus Febiola menjadi sorotan di tengah berulangnya laporan keracunan dalam program MBG. LBH Medan mengutip data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat 43.838 korban sejak 2025 hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 15.735 korban tercatat sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
LBH Medan juga menyebut data MBG Watch yang mencatat sekitar 42.000 anak menjadi korban. Perbedaan angka tersebut menunjukkan adanya sejumlah sumber data mengenai jumlah korban, sehingga diperlukan pendataan dan verifikasi secara terbuka.
LBH Medan: Masalah Keamanan Pangan Bersifat Sistemik
LBH Medan menilai tingginya jumlah laporan korban menunjukkan persoalan keamanan pangan dalam program MBG tidak dapat dilihat sebagai kejadian yang berdiri sendiri.
Lembaga itu juga menyoroti pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono pada Juli 2026. Menurut LBH Medan, kasus keracunan masih terjadi setelah pergantian pimpinan BGN.
Atas kondisi tersebut, LBH Medan mendesak pemerintah mengevaluasi pelaksanaan program MBG, bahkan meminta program tersebut dihentikan.
LBH Medan juga meminta Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Febiola serta korban lainnya.
“Pertanggungjawaban harus ditelusuri terhadap seluruh pihak dalam rantai penyelenggaraan MBG, termasuk pemilik, karyawan atau pegawai dan pengawasan SPPG,” ujar Irvan Saputra.
Selain proses hukum, LBH Medan meminta kepolisian membuka hasil pemeriksaan laboratorium dan perkembangan penanganan perkara kepada korban serta masyarakat.
Dugaan Pelanggaran Pidana
Direktur LBH Medan menyebut dugaan kelalaian dalam kasus keracunan MBG dapat diuji menggunakan ketentuan pidana maupun aturan mengenai keamanan pangan.
Lembaga tersebut merujuk Pasal 474 ayat (2) KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengenai kewajiban memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.
Irvan juga mengaitkan persoalan tersebut dengan hak anak atas kesehatan, keselamatan, dan perlindungan sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Namun, penerapan pasal pidana dalam kasus keracunan MBG tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum, termasuk pembuktian adanya kelalaian serta hubungan sebab-akibat dengan kondisi para korban.
Irvan meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pemberhentian pengelola. Menurut mereka, setiap kasus harus diusut sampai diketahui pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.











