Terkait Keluhan Naiknya Retribusi Sampah, DPRD Medan Akan Ajukan Revisi Perda No. 1 Tahun 2024

Afif Abdillah anggota DPRD Kota Medan. (PM/Int)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Naiknya retrebusi sampah bagi warga medan terus menuai persoalan. Pasalnya, kenaikan yang mencapai sekitar 500 persen tersebut menjadi keluhan. Menyikapi hal itu, DPRD Medan berencana mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024 terkait kenaikan retribusi sampah tersebut.

“Ya, kita akan ajukan revisi Perda, dan tadi di gedung sudah kita bicarakan,” kata anggota DPRD Medan sekaligus Ketua Panitia Khusus Ranperda Retribusi Daerah Afif Abdillah saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/04/2024).

Rencana revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu rencananya akan dilaksanakan Minggu depan.

Afif Abdillah juga akan mendorong Bapemperda DPRD Medan guna percepatan pembahasan mengenai perda pajak, termasuk besaran tarif retribusi sampah – yang belakangan mendapat penolakan di tengah-tengah masyarakat – agar dilakukan revisi.

Namun Afif terlebih dahulu mengklarifikasi sebelum adanya anggapan bahwa pansus dinilai tidak peka soal kenaikkan retribusi sampah sampai 500 persen yang tertera dalam pengajuan draf ranperda pajak yang dilakukan pihak eksekutif (Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan).

Dijelaskannya bahwa semua kajian mengenai tarif sudah diajukan dari dinas terkait. Sebagai informasi, di antara sekian banyak permintaan dari legislatif untuk dimasukkan ke dalam Perda.

“Hanya 1 yang masuk yaitu keringanan sampai dengan pembebasan PBB untuk masyarakat miskin. Selain itu semuanya, mengenai pajak dan retribusi berdasarkan pengajuan dari dinas-dinas terkait,” kata Ketua Partai NasDem Kota Medan ini yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Medan pada Pemilu Legislatif 2024 kemarin.

Seperti diketahui, warga Medan sempat viral karena mengeluh akan kenaikan sampai yang biasa dipungut belasan ribu menjadi ratusan ribu.

Pihak Pemko Medan melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Muhammad Husni menyebut, besaran tarif retribusi sampah di Kota Medan yabg tertuang dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 sudah melalui berbagai proses tahapan dan tentu saja sudah melalui kajian-kajian.

Husni juga menjelaskan bahwa Perda tersebut hasil kesepakatan yang dibuat Pemko Medan bersama DPRD Medan selaku eksekutif dan legislatif. “Saat ini Perda yang sudah dibuat merupakan produk hukum dari Pemko Medan dan DPRD Medan,” jelasnya. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *