Komisi IV DPRD Medan Desak Penyegelan Bangunan Tanpa PBG, Dinilai Rugikan PAD

RDP Komisi IV DPRD Kota Medan. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti lemahnya pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai berdampak langsung pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait, Senin (26/1/2026).

RDP yang digelar di ruang kerja Komisi IV DPRD Medan tersebut dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton. Rapat menghadirkan perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) II, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta para camat dan lurah dari wilayah yang menjadi sorotan.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV menerima berbagai laporan masyarakat terkait maraknya pembangunan ruko hingga perumahan mewah yang diduga tidak mengantongi PBG. Bahkan, sejumlah bangunan yang telah memiliki izin disinyalir tidak dibangun sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Paul Mei Anton mengungkapkan, salah satu lokasi yang menjadi perhatian serius adalah puluhan bangunan perumahan mewah dan ruko bertanda seng biru di Jalan Bahagia Bypass, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota.

Selain itu, ditemukan pula bangunan ruko di Jalan Kakap, persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, yang diduga melanggar izin karena seharusnya dibangun dua lantai, namun faktanya berdiri hingga lima lantai.

Komisi IV juga menyoroti pembangunan Perumahan City View di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia. Sejumlah lokasi lain turut masuk dalam agenda pengawasan, di antaranya di Jalan Pukat Banting II, Jalan Bhayangkara, Jalan Tuasan, dan Jalan Tuamang di Kecamatan Medan Tembung; Jalan Asrama di Kecamatan Medan Timur; Jalan S. Parman di Kecamatan Medan Baru; serta Jalan Sisingamangaraja di Kecamatan Medan Kota.

Berdasarkan temuan tersebut, Komisi IV DPRD Medan mengimbau para pemilik bangunan agar segera mengurus, melengkapi, dan menyesuaikan dokumen PBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas dengan melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG. Langkah tersebut dinilai penting guna menegakkan aturan sekaligus mengoptimalkan potensi PAD dari sektor perizinan bangunan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *