DPRD Medan Tetapkan 10 Ranperda Prioritas 2026, Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan Pemko

Share

 

ArmadaBerita.Com – Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen bersama para Wakil Ketua Rajuddin Sagala, Zulkarnain, dan Hadi Suhendra memimpin penandatanganan Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemko Medan mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Dalam pembentukan regulasi daerah tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turut menandatangani kesepakatan tersebut. Kegiatan berlangsung dalam agenda Rapat Paripurna yang digelar, Senin (8/12/2025).

Penetapan Propemperda 2026 ini menjadi dasar bagi DPRD Medan untuk mengarahkan pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas pada tahun anggaran mendatang. Melalui rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, lembaga legislatif menetapkan komposisi Ranperda sebagai berikut:

Tiga Ranperda Kumulatif Terbuka
1. Pertanggungjawaban APBD 2025
2. Perubahan APBD 2026
3. APBD 2027
Tiga Ranperda Usulan Pemko Medan:
1. Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan
2. Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Pengarusutamaan Gender
Empat Ranperda Usulan DPRD Medan:
1. Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan
2. Perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota
3. Pembangunan dan Ketahanan Keluarga
4. Penghormatan terhadap Rumah Ibadah dan Pemuka Agama

Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah, dalam laporannya menegaskan bahwa DPRD berpegang pada prinsip skala prioritas dan sinkronisasi dengan kebutuhan hukum masyarakat. Ia menambahkan bahwa penetapan maksimal 10 Ranperda disusun sesuai ketentuan Kemendagri mengenai pembinaan pembentukan Perda.

Afif juga menekankan bahwa DPRD Medan berkomitmen memastikan seluruh Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026 selaras dengan visi dan misi pembangunan kota serta tetap berada dalam kerangka hukum nasional.

Wali Kota Medan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas peran DPRD yang menjaga proses pembentukan peraturan tetap terencana dan sistematis. Ia berharap seluruh Ranperda dapat dibahas secara optimal untuk menghasilkan regulasi yang memberi kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *