Bangunan Ilegal di Eks Hotel Garuda Plaza Diprotes, Satpol PP Medan Didesak Bertindak Cepat

Muhammad Afri Rizki Lubis. (Foto: Ist/int)
Share

ArmadaBerita.Com – Pembangunan gedung yang direncanakan menjadi lapangan padel di lahan eks Hotel Garuda Plaza kembali menuai sorotan. Meski telah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Pemko Medan, aktivitas konstruksi di Jalan Sisingamangaraja–Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, masih terus berlangsung. Kondisi ini mendorong DPRD Medan meminta Satpol PP bertindak tegas.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, mendesak Satpol PP Medan segera membongkar bangunan yang dinilai tidak memiliki dasar izin PBG tersebut. Ia menegaskan, tindakan tegas harus segera diambil mengingat SP3 telah dikeluarkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan sejak satu pekan lalu.

“Saya minta Satpol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan tersebut, apalagi suratnya sudah seminggu yang lalu,” ujar Rizki, Rabu (26/11/2025).

Rizki menilai pemilik bangunan telah melakukan pembangkangan karena tetap melanjutkan pembangunan meski sudah mendapatkan peringatan dari pemerintah daerah. Untuk itu, ia meminta Satpol PP tidak tinggal diam.

“Satpol PP jangan diam terhadap pembangkangan yang dilakukan pemilik bangunan. Segera tindak tegas. Setelah itu langsung segel agar tidak ada lagi pengerjaan,” tegasnya.

Politisi NasDem tersebut menekankan bahwa investasi memang diperlukan untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Medan. Namun ia mengingatkan bahwa seluruh investasi harus mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kita sangat mendukung adanya investasi. Akan tetapi, semua bentuk investasi harus mematuhi peraturan yang ada,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga di Jalan Dolok Sanggul juga mengeluhkan pembangunan gedung berstruktur seperti gudang di lahan eks Hotel Garuda Plaza itu. Sedikitnya delapan Kepala Keluarga menyatakan aktivitas pembangunan tersebut menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. (*/Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *